Bangsa yang Tersandera Modal: Mencari Kembali Spirit yang Tergusur (Refleksi Hari Lahir Pancasila)

oleh -127 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Ferdinandus Daud

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia kembali mengucapkan Pancasila dengan penuh khidmat. Upacara digelar, pidato disampaikan, dan slogan-slogan kebangsaan dikumandangkan. Namun di balik kemeriahan seremonial itu, tersimpan sebuah pertanyaan yang semakin mendesak untuk dijawab: apakah Pancasila masih hidup dalam kebijakan negara, atau hanya bertahan sebagai simbol yang kehilangan daya pengaruhnya?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika wajah pembangunan Indonesia hari ini memperlihatkan paradoks yang tajam. Di satu sisi, pemerintah membanggakan capaian investasi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, dan kemudahan berusaha. Di sisi lain, konflik agraria meningkat, masyarakat adat kehilangan ruang hidup, nelayan tersingkir dari wilayah tangkapnya, dan pedagang kecil berhadapan dengan penggusuran atas nama penataan kota.

Soekarno dalam pidato Lahirnya Pancasila menegaskan bahwa Indonesia tidak dibangun untuk melayani kepentingan segelintir kelompok, melainkan untuk menghadirkan kesejahteraan bersama melalui semangat gotong royong (Soekarno, Lahirnya Pancasila, 1964, hlm. 18–24). Gotong royong dalam pemikiran Soekarno bukan sekadar kerja bersama, melainkan prinsip politik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama negara.

Karena itu, ketika negara lebih sibuk menciptakan kenyamanan bagi investor dibandingkan memastikan perlindungan rakyat, sesungguhnya yang sedang mengalami erosi bukan hanya kebijakan publik, melainkan roh ideologis bangsa.

Yudi Latif menyebut Pancasila sebagai fondasi moral-politik yang menempatkan keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara (Negara Paripurna, 2011, hlm. 53–54). Dalam perspektif tersebut, keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya melalui angka investasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi harus dinilai dari sejauh mana rakyat memperoleh keadilan dan kesejahteraan.

Sayangnya, ukuran pembangunan yang dominan hari ini justru cenderung berpusat pada logika pasar.

Negara semakin fasih berbicara tentang daya saing investasi, tetapi sering kehilangan sensitivitas terhadap penderitaan masyarakat yang menjadi korban pembangunan. Negara semakin cepat merespons kebutuhan korporasi, tetapi lambat mendengar suara petani yang kehilangan tanah, masyarakat adat yang kehilangan hutan, dan nelayan yang kehilangan lautnya.

Fenomena ini terlihat dalam berbagai proyek strategis nasional yang kerap menimbulkan konflik sosial. Atas nama pembangunan, ruang hidup masyarakat direduksi menjadi sekadar aset ekonomi. Hutan dilihat sebagai lahan produksi, sungai sebagai sumber eksploitasi, gunung sebagai cadangan mineral, dan tanah adat sebagai komoditas investasi.

Di titik inilah pembangunan kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Mohammad Hatta sejak awal telah mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia harus berlandaskan asas kekeluargaan, bukan dominasi kapitalisme yang memungkinkan akumulasi kekayaan hanya pada segelintir kelompok (Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, 1971, hlm. 15–28). Bagi Hatta, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mencegah lahirnya ketimpangan yang merusak keadilan sosial.

Namun yang terjadi saat ini justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya. Modal memperoleh berbagai kemudahan regulasi, sementara rakyat sering diposisikan sebagai hambatan pembangunan ketika mempertahankan hak hidupnya.

Ketika masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur, mereka dianggap menghambat investasi.
Ketika nelayan menolak reklamasi, mereka dituduh menghambat pembangunan.

Bahkna, hal yang paling disayangkan lagi, ketika pedagang kecil yang memperjuangkan ruang ekonomi mereka, mereka dipandang sebagai masalah tata kota.

Fenomena tersebut tergambar dengan sangat kuat dalam film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale. Film itu bukan sekadar dokumentasi visual, melainkan kesaksian sosial tentang benturan antara logika pembangunan berbasis investasi dengan hak hidup masyarakat adat di Papua Selatan.

Pancasila yang dahulu lahir sebagai dasar moral pembebasan bangsa, kini kerap diperlakukan sebatas slogan seremonial. Ia diucapkan dalam pidato-pidato resmi, tetapi sering kehilangan daya hidup dalam kebijakan publik.

Melalui kamera yang jujur, publik diperlihatkan bagaimana hutan-hutan dibuka dalam skala besar atas nama proyek pangan dan energi nasional. Tanah adat yang selama berabad-abad menjadi sumber kehidupan masyarakat Marind, Muyu, Awyu, dan berbagai komunitas lainnya perlahan berubah menjadi ruang investasi.

Di balik istilah modern seperti food estate, kawasan industri, dan pembangunan strategis nasional, tersimpan kegelisahan masyarakat yang melihat tanah leluhur mereka perlahan menghilang dari peta kehidupan.

Fenomena serupa terlihat dalam penertiban lapak pedagang kecil di Pantai Ndao, Kabupaten Ende. Bagi pemerintah, lapak mungkin hanya dianggap bangunan liar yang mengganggu tata ruang. Namun bagi Leny dan puluhan pedagang lainnya, lapak itu adalah dapur kehidupan.

Di sana mereka menyekolahkan anak, membayar kebutuhan rumah tangga, dan mempertahankan martabat keluarga.

Sayangnya, pendekatan pembangunan sering gagal memahami dimensi kemanusiaan tersebut. Yang terlihat hanya peta tata kota, sementara manusia yang hidup di dalamnya justru tidak masuk dalam perhitungan kebijakan.

Negara yang semestinya menjadi pelindung rakyat perlahan berubah menjadi fasilitator kepentingan modal.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi negara yang patut dikritisi secara serius. Sebab dalam negara Pancasila, pembangunan bukanlah tujuan akhir. Pembangunan hanyalah alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Franz Magnis-Suseno menegaskan bahwa legitimasi moral negara terletak pada kemampuannya melindungi kelompok yang lemah dari dominasi kekuatan ekonomi maupun politik (Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, 1999, hlm. 310–325). Negara kehilangan dasar etiknya ketika lebih berpihak kepada pemilik kekuatan ekonomi dibandingkan kepada warga yang rentan.

Pandangan tersebut terasa sangat relevan dengan kondisi Indonesia hari ini. Ketika kebijakan publik lebih banyak dirancang untuk meningkatkan kepercayaan pasar dibanding memperkuat kesejahteraan rakyat, maka demokrasi berisiko berubah menjadi arena negosiasi antara kekuasaan dan modal.

Rakyat tetap hadir dalam pidato politik, tetapi sering absen dalam proses pengambilan keputusan.

Inilah wajah baru oligarki yang bekerja secara halus. Ia tidak selalu tampil dalam bentuk penindasan terbuka, tetapi hadir melalui regulasi, perizinan, dan kebijakan yang secara sistematis menguntungkan kelompok tertentu.

Akibatnya, negara semakin lihai menghitung nilai investasi, tetapi semakin gagap menghitung penderitaan rakyat.

Padahal sila kedua Pancasila berbicara tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, bukan kemanusiaan yang tunduk pada mekanisme pasar. Sila keempat berbicara tentang Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bukan dominasi oligarki ekonomi dalam proses kebijakan. Dan sila kelima menegaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bukan keadilan sosial bagi pemilik modal.

Kaelan menjelaskan bahwa sila keempat dan kelima merupakan fondasi demokrasi kerakyatan yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan (Pendidikan Pancasila, 2014, hlm. 168–185). Karena itu, setiap kebijakan yang mengabaikan partisipasi rakyat dan memperlebar ketimpangan sosial pada hakikatnya bertentangan dengan semangat Pancasila.

Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum refleksi nasional, bukan sekadar seremoni tahunan. Bangsa ini perlu bertanya dengan jujur apakah arah pembangunan saat ini masih berjalan di atas rel yang digariskan para pendiri bangsa.

Sebab ancaman terbesar Indonesia hari ini bukan semata-mata rendahnya pertumbuhan ekonomi, melainkan semakin jauhnya kebijakan negara dari cita-cita keadilan sosial.

Ketika tanah lebih dihargai sebagai komoditas daripada ruang hidup, ketika hutan lebih dipandang sebagai sumber keuntungan daripada warisan ekologis, dan ketika rakyat lebih sering dianggap hambatan daripada tujuan pembangunan, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah penggusuran terhadap spirit Pancasila itu sendiri.

Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak pidato.

Pancasila membutuhkan keberanian politik untuk menempatkan manusia di atas modal, keadilan di atas keuntungan, dan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan pasar.

Sebab republik ini tidak dilahirkan untuk memuliakan investasi.

Republik ini dilahirkan untuk memuliakan manusia.

Penulis adalah Alumni Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka, Anggota Biasa PMKRI Cabang Larantuka, Santu Agustinus, Eks Anggota BEMNUS Wilayah NTT

Referensi:

Soekarno. Lahirnya Pancasila. Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi, 1964, hlm. 18–24.

Yudi Latif. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011, hlm. 53–54; 520–530.

Mohammad Hatta. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Inti Idayu Press, 1971, hlm. 15–28.

Franz Magnis-Suseno. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999, hlm. 310–325.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2014, hlm. 168–185.

Yudi Latif. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011, hlm. xxviii–xxx.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.