Korupsi Sektor Kesehatan Berisiko Ancam Nyawa, KPK-Kemenkes Galang Strategi Pencegahan

oleh -577 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Korupsi di sektor kesehatan bukanlah kejahatan biasa, karena ia sejatinya mengancam keselamatan pasien dan mutu layanan publik. Pengadaan obat hingga distribusi alat medis yang disisipi praktik lancung berpotensi menurunkan kualitas produk, mempercepat kerusakan alat kesehatan, bahkan membahayakan nyawa.

Menyadari risiko besar ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan (alkes) di Gedung Prof. Sujudi, Jakarta Selatan pada Rabu (17/9/2025).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan urgensi mencegah korupsi di sektor kesehatan karena dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat. Lewat kegiatan ini, Ibnu berharap lahirnya langkah strategis untuk memperkuat integritas dunia usaha sekaligus mencegah korupsi, khususnya dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) di sektor kesehatan.

“Produk berkualitas buruk, alat kesehatan cepat rusak, layanan menurun, bahkan membahayakan pasien hingga mengancam nyawa. Karena itu, pelaku usaha harus berani menolak suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan,” ujarnya di hadapan lebih dari 150 peserta.

Ibnu menambahkan, industri farmasi dan alat kesehatan memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi, seperti penyuapan, penipuan dalam proses tender, manipulasi laporan, maupun konflik kepentingan. Kerentanan inilah yang membuat pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah terjadinya korupsi.

Pada awal Agustus 2025, KPK pernah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur yang melibatkan penyelenggara negara hingga korporasi. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya pendidikan dan pencegahan korupsi tidak boleh berhenti, baik di lingkungan Kemenkes maupun sektor kesehatan secara luas, agar praktik curang tidak kembali terulang.

“Kejahatan korupsi adalah pekerjaan rumah kita bersama. Mari kita nyatakan diri untuk tidak korupsi dan aktif dalam gerakan pemberantasan,” tegas Ibnu.

Risiko Korupsi Masih Mengintai

Pada 2018, KPK pernah mengkaji tata kelola alat kesehatan. Hasilnya, KPK menemukan sejumlah kelemahan yang menjadi titik rawan korupsi seperti pemborosan alkes di sejumlah rumah sakit karena tidak sesuai spesifikasi, pemeliharaan buruk, hingga kurangnya SDM yang mengoperasikan. Alhasil, hal ini mengakibatkan inefisiensi penggunaan keuangan negara.

Selain itu, KPK mencatat laporan gratifikasi di Kemenkes masih fluktuatif. Pada 2022 terdapat 66 laporan, 117 laporan pada 2023, dan 129 laporan pada 2024. Sementara khusus tahun 2025, terdapat 113 laporan sepanjang semester 1 dengan nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp77,1 juta, di mana Rp27 juta di antaranya telah ditetapkan sebagai milik negara.  

Di sisi lain, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Kemenkes justru naik menjadi 77,27 poin dari 72,36 poin pada 2023. Meskipun begitu, potensi korupsi masih mengancam dalam pengelolaan anggaran, PBJ, dan manajemen SDM.

Dorong Budaya Antikorupsi

Untuk memutus mata rantai risiko korupsi, KPK mendorong pelaku usaha untuk aktif menerapkan empat prinsip No’s: No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality. Dengan komitmen ini, perusahaan diharapkan dapat bersaing secara sehat, menjaga kualitas produk, sekaligus menghindarkan diri dari risiko hukum dan kerugian finansial.

“Inisiatif ini bagian dari kolaborasi multisektoral bersama pelaku usaha, asosiasi, dan instansi pemerintah terkait. Harapannya, seluruh pihak konsisten berintegritas dan menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya setiap kegiatan usaha,” jelas Ibnu.

Sementara melalui kolaborasi dengan Kemenkes ini, KPK turut mengajak pelaku usaha farmasi dan alkes membangun ekosistem bisnis yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Tujuannya, agar dapat menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas di masa yang akan datang.

Reformasi Internal Kemenkes

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, menegaskan praktik korupsi di sektor kesehatan merupakan pengkhianatan terhadap hak dasar manusia. Oleh karenanya, Kemenkes berkomitmen membenahi internal sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas di seluruh jajaran.

“Sebagai organisasi pemerintahan, kami bekerja dengan sistem yang dirancang agar ada mekanisme cross-check, balance, dan evaluasi. Dengan sistem yang semakin rigid, kami berharap korupsi yang pernah terjadi di Kemenkes tidak terulang lagi,” jelas Dante.

Lebih lanjut, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Kemenkes, tapi perlu menjadi agenda bersama dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. “Sudah saatnya kolaborasi menjadi bintang utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” tegasnya.

Adapun, sejauh ini Kemenkes telah menempuh sejumlah langkah pencegahan, yaitu:

  1. Pakta Integritas dan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
  2. Pendidikan dan penyadaran budaya antikorupsi bagi pegawai.
  3. Komitmen antikorupsi bersama mitra kerja.
  4. Pembangunan sistem dan regulasi, termasuk perizinan digital.

Kegiatan ini turut dihadiri Plh Direktur Peran Serta Masyarakat Frismon Wongso, Fungsional Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK David Sepriwasa, Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, serta perwakilan pelaku usaha dari bidang farmasi dan alat kesehatan.

Melalui kemitraan KPK dan Kemenkes, diharapkan pelaku usaha farmasi dan alkes dapat menjaga integritas serta menghadirkan layanan kesehatan yang bebas korupsi, sehingga keselamatan pasien dan kualitas layanan publik tetap terlindungi. (KPK/TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.