Ibukota Indonesia Berada di antara DKI Jakarta dan IKN

oleh -4006 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Indonesia seperti mengalami kekosongan ibukota negara, karena peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Ibukota Nusantara (IKN) masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., M.Hum, saat ini ibukota negara Indonesia berada di antara DKI Jakarta dan IKN.

“Kita sekarang berada di antara DKI dan IKN,” kata Tuba Helan, ke media ini Senin, (16/12/2024) pagi.

Tuba Helan menegaskan, seharusnya ketika terbit Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 maka secara yuridis ibukota negara ada di Nusantara, bukan lagi Jakarta.

“Ketika terbit UU IKN maka secara yuridis ibukota negara ada di Nusantara, bukan lagi Jakarta,” tegas Tuba Helan.

Namun, lanjut Tuba Helan, secara faktual pemerintahan masih berada di Jakarta, maka terjadi pertentangan antara yuridis normatif dan faktual empiris.

“Pemerintahan sekarang harus segera urus pindah ke IKN, karena sudah dibangun dengan biaya begitu mahal,” tegas Tuba Helan.

Sementara, Pakar Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek mengatakan, secara dejure, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah IKN.

“Hal ini jelas setelah terbit UU Nomor 3 Tahun 2022,” tegas Ola Hurek.

Namun, lanjut Ola Hurek, secara defacto sampai saat ini Jakarta menjadi pusat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan nagara.

“Jika ditilik lebih saksama dan sempat menjadi perdebatan banyak pihak terkait isi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” kata Ola Hurek.

Ola Hurek menjelaskan bahwa dalam amar pasalnya dicantumkan bahwa Ibukota Negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibukota negara. Namun dijelaskan lebih lanjut bahwa tentang pengalihan, fungsi dan peran ibukota negara dari DKI ke IKN akan ditetapkan dengan Keppres.

“Yang saya tahu, Keppres tersebut belum diterbitkan. Keppres tersebut akan diterbitkan setelah IKN sudah dibangun dan semua fasilitas yang dibutuhkan sudah disiapkan semuanya. Dugaan kuat, IKN belum menjadi Ibukota RI. IKN sah menjadi Ibukota RI setelah ditetapkan Keppres untuk pengalihan DKI ke IKN. Jadi secara defacto, Ibukota RI masih di Jakarta,” tegas Ola Hurek.

IKN menjadi Ibu Kota Negara manakla semua persiapan dinyatakan beres dan dikukuhknan dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, kata Ola Hurek, Ibukota Negara secara defacto Jakarta,

“Bapak Presiden Jokowi menurut saya sebagai perintis pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN. Kita berharap 2028 sudah definitif sebagaimana diutrakan Bapak Presiden Prabowo,” tandasnya.

Status Jakarta Pasca Diundangkannya UU DKJ

Pasca diundangkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta UU IKN dan perubahannya, ibu kota negara atau disebut dengan Ibu Kota Nusantara ditentukan untuk pindah ke pulau Kalimantan. Hal ini diatur di dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2023 yang menyatakan bahwa IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 hektar dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 hektar.

Perlu dicermati kembali ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) UU IKN jo. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembentukan IKN tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke IKN. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta sampai dikeluarkannya Keppres tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Begitu pula Pasal 73 DKJ menegaskan bahwa UU DKJ mulai berlaku pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. Selain itu, Pasal 63 UU DKJ juga menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, yaitu pada tanggal 25 April 2024, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Sejauh ini Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara belum ditetapkan. Dengan demikian, status Jakarta sekarang, masih sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan adanya penetapan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara.

Status dan Wewenang Jakarta Pasca Diberlakukannya UU DKJ

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, apabila keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara telah ditetapkan, maka UU DKJ mulai berlaku. Ketika UU DKJ berlaku, maka Jakarta tidak lagi menjadi Provinsi DKI Jakarta lagi, melainkan menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU DKJ, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun, kewenangan khusus yang dimiliki oleh Provinsi DJK adalah terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Lalu, yang dimaksud dengan pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Sementara, arti dari kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan pada 25 April 2024. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.