RADARNTT, Jakarta – Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai dinamika sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka membuka kembali persoalan personalisasi kekuasaan dan praktik shadow politics atau politik bayangan dalam demokrasi Indonesia.
Menurut Didik, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Gibran, tetapi juga menunjukkan bagaimana pengaruh politik seorang mantan presiden dapat tetap bekerja di luar sistem formal pemerintahan.
“Sidang MK dan pembuktian kebohongan ini membuka tabir manipulasi dan perangai politik Jokowi selama ini. Kita cendekiawan perlu membuat analisa tentang perilaku politik Jokowi di dalam sistem politik,” ujar Didik.
Ia menilai demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan akibat institusi dan aturan main yang dinilai telah dipengaruhi kepentingan politik personal.
“Selama lima tahun terakhir demokrasi dilemahkan dengan merusak institusi-institusi demokrasi. Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi 3 periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal karena Ketua Umum partai berkuasa Megawati menghalanginya,” tandasnya.
Shadow Politics dan Dualisme Kekuasaan
Didik menyebut praktik shadow politics sebagai bentuk kekuasaan informal yang bekerja dari luar sistem pemerintahan melalui jejaring politik dan figur-figur yang memiliki loyalitas kepada penguasa sebelumnya.
“Sebelum reshuffle pergantian menteri (PMK, Kapolri, Badan Komunikasi dan lainnya), Jokowi dalam dua tahun ini memainkan ‘shadow politics’ sebagai kelanjutan kekuasaannya setelah gagal mencoba mengubah konstitusi tiga periode,” ungkapnya.
Menurut Didik, praktik tersebut berpotensi menciptakan dualisme kekuasaan antara presiden sebagai pemegang kekuasaan formal dan pengaruh informal dari luar pemerintahan.
“Pemerintahan sekarang juga tidak luput dari praktek shadow politics Jokowi sehingga selama dua tahun terakhir ini terjadi dualisme kekuasaan, yang satu legal dan formal dan yang satu lagi lewat makhluk halus dari luar,” kata didik
Ia menilai reshuffle sejumlah menteri dan pejabat menjadi momentum untuk mengakhiri pengaruh informal tersebut.
“Jadi sudah benar presiden Prabowo melenyapkan shadow politics Jokowi dan menghilangkan keraguan masyarakat akan adanya dualisme kekuasaan. Kini kekuasaan yang formal tidak lagi menjadi bayang-bayang kekuasaan Jokowi,” tandasnya.
Personalisasi Kekuasaan
Didik mengatakan, persoalan utama yang harus menjadi perhatian adalah personalisasi kekuasaan, ketika pengaruh individu melampaui batas-batas institusi formal.
“Apa yang dilakukan Jokowi? Personalisasi politik. Dengan pengaruh pribadinya sebagai mantan penguasa yang berada di luar kekuasaan tetap bisa cawe-cawe dan berpengaruh terhadap sistem formal. Ini membahayakan masa depan demokrasi Indonesia,” ucap Didik.
Ia mengingatkan agar praktik tersebut tidak menjadi preseden bagi pemerintahan berikutnya. Menurutnya, masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa memiliki peran penting untuk memastikan mantan presiden tidak menggunakan pengaruh personalnya untuk mengendalikan pemerintahan dari luar sistem formal.
“Praktek seperti ini bisa menjadi preseden, karena itu civil society, kaum intelektual, mahasiswa harus mencegah agar presiden berikutnya tidak meniru perilaku seperti ini. Jika preseden ini terus terjadi, maka jangan harap demokrasi menjadi sehat,” ujarnya.
Didik juga menyoroti perubahan aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Ia menyebutnya sebagai contoh democratic backsliding atau kemunduran demokrasi.
“Perubahan klausul undang-undang dasar batas usia capres/cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka adalah contoh nyata dari democratic backsliding (kemunduran demokrasi). Ketika hukum atau konstitusi dapat disesuaikan demi kepentingan politik jangka pendek, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik akan merosot, membuat sistem menjadi rapuh,” jelasnya.
Demokrasi Harus Dijaga
Didik menegaskan bahwa pengalaman politik beberapa tahun terakhir harus menjadi pelajaran agar institusi demokrasi Indonesia tidak semakin lemah dan aturan main tidak kembali diperalat untuk kepentingan politik personal.
“Dengan praktek shadow politics seperti itu demokrasi Indonesia akan menjadi compang-camping,” tegasnya.
Ia menilai penguatan kembali sistem presidensial dan hilangnya pengaruh informal dari luar pemerintahan merupakan hal penting untuk memastikan akuntabilitas publik tetap berada pada pemegang kekuasaan formal.
“Sekarang setelah reshuffle, sistem presidensial menjadi lebih sehat, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden yang menjabat,” pungkas Didik.
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. (TIM/RN)








