Mungkinkah Rekonsiliasi Nasional, yang Bukan Menulis Ulang Sejarah

oleh -1065 Dilihat
banner 468x60

Perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah menempuh jalan berdarah yang mengorbankan ribuan nyawa anak bangsa demi kekuasaan, tentu menimbulkan luka mendalam seluruh anak bangsa. Sehingga perjalanan bangsa menjadi terasa jalan ditempat akibat terbebani oleh dosa dan luka kolektif nasional yang belum terselesaikan hingga kini.

Maka semestinya Rekonsiliasi atau Rujuk nasional dapat menjadi momen bangsa untuk bersama menatap ke depan dengan kepala tegak, dan bukan jalan membungkuk pada beban sejarah, apalagi menyangkalnya.

Tapi di Indonesia, kata “rekonsiliasi atau rujuk” makin lama justru semakin kehilangan maknanya. Karena tak lagi dimaknai sebagai jalan menuju kebenaran dan keadilan, melainkan berubah menjadi jargon politik yang sering dimanfaatkan demi melanggengkan amnesia kolektif. Lebih ironisnya, mereka yang paling lantang bicara rekonsiliasi justru yang patut diduga atau memang terlibat, secara langsung atau tidak langsung, dalam tragedi yang ingin “diakhiri” dan tanpa pernah diungkap.

Dua luka besar sejarah bangsa ini tidak bisa disangkal adalah tragedi 1965 dan tragedi Mei 1998, yang masih terus menggantung di udara. Pada tahun 1965, lebih dari satu juta orang telah dituduh sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), dibunuh, disiksa, ditahan tanpa pengadilan, yang kemudian disingkirkan dari kehidupan sosial. Sebagian besar korban bahkan tidak pernah tahu apa kesalahannya. Tapi hingga hari ini, tidak ada satu pun aktor militer yang secara terbuka bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan tersebut. Bahkan negara seperti tidak pernah mengakui secara resmi bahwa itu adalah tragedi nasional. Semua diredam oleh narasi tunggal yang dilanggengkan rezim Orde Baru, hingga kini bahwa pembantaian tersebut adalah demi “penyelamatan bangsa”.

Situasi serupa terjadi tiga dekade kemudian, ketika rezim Orde Baru runtuh pada Mei 1998. Gerakan mahasiswa yang menuntut reformasi memang kemudian menjadi pemantik api, tapi kejadian terjadinya kerusuhan massal yang menyertainya tak bisa dilepaskan dari konflik di dalam tubuh militer sendiri. Yang jelas-jelas bukan menjadi agenda gerakan mahasiswa. Kerusuhan Mei 98, adalah tragedi berdarah yang dilihat dari sisi manapun tidak bisa dikatakan atau dikaitkan dalam gerakan mahasiswa reformasi.

Dalam situasi kekacauan tersebut, ada lebih dari seribu orang tewas terbakar dalam kerusuhan, puluhan perempuan etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan seksual secara brutal, dan ratusan aktivis mahasiswa diculik dan beberapa tidak pernah kembali sampai sekarang. Komnas Perempuan mencatatkan setidaknya 85 kasus kekerasan seksual berbasis rasial terhadap perempuan Tionghoa, sementara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyebut angka korban tewas bisa melebihi 1.200 jiwa, termasuk 27 perempuan korban perkosaan, sebagian dilakukan secara beramai-ramai.

Hingga kini, negara juga tak kunjung menetapkan tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat. Laporan Komnas HAM tahun 2003 telah menyimpulkan adanya indikasi kuat keterlibatan struktur militer dalam penculikan dan kekerasan sistematis. Namun Kejaksaan Agung tidak pernah membawa kasus ini ke ranah pengadilan, dengan dalih kurangnya alat bukti. Padahal, para korban dan penyintas masih hidup. Beberapa keluarga korban bahkan tetap aktif dalam jaringan 1998 seperti Ikohi (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) dan Kontras. Tapi negara tetap saja membisu.

Bahkan aru-baru ini, publik dikejutkan oleh pernyataan seorang politisi senior yang membuat pernyataan seperti berusaha untuk menyederhanakan tragedi Mei 1998 sebagai “kerusuhan biasa”. Meskipun akhirnya karena desakan masyarakat dan korban, kemudian melakukan koreksi, pernyataan tersebut jelas telah menunjukkan pola lama yang terus berulang, yaitu upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah demi melindungi figur-figur tertentu dalam kekuasaan dari penilaian sejarah yang jujur.

Pernyataan tersebut tentu tidak bisa dipisahkan dari atmosfer politik hari ini, di mana banyak tokoh dari era kelam itu masih ada memegang peran kunci dalam pemerintahan. Beberapa bahkan sedang dipoles untuk dapat berubah menjadi simbol nasionalisme dan stabilitas.

Padahal, khalayak publik tahu bahwa tragedi 1998 bukan sekadar kemarahan massa akibat krisis ekonomi. Itu juga adalah puncak dari konflik internal elite Orde Baru, terutama di tubuh ABRI. Adanya faksi-faksi dalam militer saling yang bertarung, dan juga ada yang berusaha keras ingin mempertahankan status quo, ada pula yang ingin memotong adanya dominasi keluarga Cendana. Sehingga menumpang pada gerakan mahasiswa untuk menjadi kendaraan moral, memperkuat kekuatan politik yang juga ingin mengakhiri Orde Baru untuk menggantinya dengan konfigurasi kekuasaan baru. Dalam skema itulah, Prabowo Subianto pada saat itu Panglima Kostrad dan sekaligus menantu Presiden Soeharto, serta merta dituding terlibat dalam penculikan sejumlah aktivis. Sehingga kemudian dicopot dari militer melalui Dewan Kehormatan Perwira (DKP), dan sempat membuatnya mengasingkan diri ke Yordania. Namun, bagaimana juga sejarah tidak pernah menuntaskan perannya secara yudisial. Masyarakat tetap dibiarkan menduga-duga, sementara narasi resmi sengaja menghindar dari kejelasan.

Seperti tahun 1965, tragedi 1998 pun menyisakan pertanyaan: siapa sebenarnya aktor intelektualnya? Siapa yang diuntungkan? Dan kenapa negara begitu lamban mengungkapnya? Jawabannya tentu bisa jadi tidak sederhana, karena aktor-aktor yang dulu saling berkonflik kini telah melebur masuk dalam koalisi kekuasaan yang sama. Mereka tentu akan mengangkat jargon “rekonsiliasi nasional” walau kembali tanpa pernah menyentuh akar masalah, yaitu kebenaran.

Padahal, rekonsiliasi atau rujuk nasional yang sejati harus memenuhi empat syarat utama, yaitu pengakuan atas kebenaran, pertanggungjawaban pelaku, pemulihan hak korban, dan jaminan bahwa tragedi serupa tidak aka. berulangan.

Tanpa ini semua, maka rekonsiliasi hanyalah kamuflase politik. Bahkan menjadi penghinaan terhadap para korban dan penyintas. Kalau luka masa lalu hanya dijadikan alat negosiasi politik untuk mempercantik citra dan membungkam kritik, maka bangsa ini sedang berjalan mundur ke masa ketika sejarah, didekte dan ditulis ulang oleh para pemenang.

Jika kita bandingkan dengan negara-negara lain yang pernah mengalami tragedi politik besar, Indonesia justru jelas tampak menolak belajar. Lihat bagaimana Afrika Selatan, pasca apartheid, membentuk Truth and Reconciliation Commission (TRC) yang membuka ruang pengakuan dosa secara publik, sekaligus memberi amnesti hanya jika pelaku bersedia terbuka total. Kemudian juga negara Argentina mengadili para jenderal junta militer di pengadilan sipil. Demikian juga negara Jerman tidak pernah menutup-nutupi jejak kekejaman Nazi, bahkan menjadikannya pelajaran sejarah wajib bagi generasi muda. Bahkan di negara Timor Leste, Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) mendokumentasikan lebih dari 8.000 kesaksian korban, termasuk yang pernah dilakukan oleh aparat Indonesia.

Sedangkan negara Indonesia justru terlihat mengambil jalan sebaliknya, yaitu menghindari pengadilan, menolak pengakuan resmi, dan tetap menutup akses terhadap dokumen negara. Pemerintahan Presiden Joko Widodo sempat menggaungkan penyelesaian non-yudisial melalui program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Namun pendekatan ini masih bernuansa politis yaitu hanya menyentuh permukaan. Tidak ada proses peradilan, tidak ada satu pun nama pelaku yang disebut, dan tidak ada pemulihan menyeluruh bagi korban. Bahkan sebagian korban menolak hadir dalam acara tersebut, karena menilai prosesnya dipaksakan tanpa partisipasi mereka.

Jika rekonsiliasi nasional benar-benar hendak diwujudkan, maka bangsa ini harus berani menetapkan standar moral dan konstitusional, bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, baik sebagai pelaku, penanggung jawab, atau pembuat kebijakan, atas tragedi yang terjadi, harus melepaskan hak politiknya. Tidak bisa ada keadilan jika pelakunya tetap berkuasa. Tentu tidak bisa ada pemulihan jika korban terus dilupakan.

Prinsip ini bukan balas dendam, melainkan jalan untuk mengakhiri siklus impunitas yang membusuk di tubuh republik. Kita tentu jangan salah dalam mengartikan falsafah “Mikur Dhuwur, Mendem Jero”, bahkan telah membuat sebagai cara menutupi kebenaran, yang jelas jauh dari sikap kesatria yang berani bertanggung jawab atas semua perbuatannya demi kesucian tugas mulia yang diembannya.

Rekonsiliasi nasional bukanlah upaya menyamakan semua pihak. Bukan pula berarti melupakan masa lalu. Justru sebaliknya, Rekonsiliasi Nasional adalah proses mengakui adanya luka secara kolektif, serta memberikan tempat kepada kebenaran, dan menolak distorsi sejarah. Dan yang paling penting, rekonsiliasi tidak boleh menjadi proyek menulis ulang sejarah dengan versi rezim. Karena sejarah adalah milik rakyat, bukan milik para pemenang yang takut dikenang sebagai pelaku.

Indonesia tidak akan benar-benar merdeka sebelum bangsa ini berani berdamai dengan masa lalunya sendiri. Bukan dengan menutupinya, tapi dengan menelanjangi kebenaran sejarah, sekeras apa pun itu. Sebab masa depan hanya mungkin dibangun di atas kejujuran dan keadilan, dan bukan di atas propaganda dan pengingkaran.

Jumat, 11 Juli 2025

Oleh: Yoga Duwarto

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.