Dialektika: Liberal, Demokrasi dan Pemilu

oleh -1162 Dilihat
People's hands exchange ideas and holding speech bubble with vote and comment. Team cooperation communicate or collaborate. Diversity multicultural group with talk message cartoon vector illustration
banner 468x60

Dalam catatan sejarah mengenai dunia politik john locke adalah inspirator bagi montequieu. John locke adalah filsuf aliran empierisme dan penganut aliran liberal yang radikal. Ia lahir diwribgton inggris pada 28 agustus 1632. Locke lahir dalam keadaan yang dramatis dan tragis sebab pada masa locke dilahirkan, negara eropa mengalami perang persaudaraan dan perang antar agama katolik dan agama protestan. Keadaan inilah yang memberikan sumbangsi bagi pemikiran john locke tentang pentingnya kebebasan, demokrasi, pembatasan kekuasaan serta adanya toleransi antar agama.

Dalam pandangan kaum liberal, kekuasaan negara itu harus ada batasannya. Hal ini bertolak dari kenyataan bahwa negara tidak hanya bertindak dalam keadaan menjamin hak dan kebebasan individual akan tetapi apabila kekuasaan negara jatuh pada penguasaan yang “gila“ seperti Hitler maka negara bisa saja merampas hak dan kebebasan dari rakyat. Maka dari itu perlu adanya pembatasan dalam bentuk tata kelola dalam dasar hukum tertentu sehingga kekuasaan tidak dipegang oleh satu saja melainkan beberapa pihak agar negara tidak menjadi tirani.

Bagi John Locke negara harus tunduk pada kontrak sosial, artinya bahwa negara harus tunduk pada aspirasi atau kebutuhan dari rakyat. Ia dalam karyanya tentang kebebasan mau menekankan bahwa kekuasaan negara tidak boleh membuat keputusan atau kebijakan sendiri tanpa adanya persetujuan dari rakyat.

John Locke membagi kekusaan negara menjadi tiga bagian yang penting atau sering dikenal dengan istilah trias politika. Pertama legislatif, kedua eksekutif dan ketiga adalah federatif. Ia menempatkan model kekusaan legislatif pada taraf tertinggi, sebab baginya model kekuasan legislatif adalah gambaran dari kehendak rakyat atau dengan kata lain bahwa model kekuasaan legislatif merupakan cerminan dari kedaulatan rakyat. Adapun tugas dari legislatif untuk membuat aturan serta undang-undang .

Sementara itu tugas dari eksekutif adalah menjalankan atau mengeksekusi undang-undang dalam kehidupam masyarakat dan menegakan kekuasaan untuk mengadili. Dan terakhir federatif bertugas mengurus semua kegiatan kenegaraan, dalam artian bahwa tugas federatif menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain dalam hal ini perjanjian dengan negara lain atau adanya pernyataan perang. Bagi John Locke negara itu harus mendengarkan apa kata rakyat. Sebab baginya negara tugasnya adalah melindungi hak milik dan kebebasan rakyat.

Dalam catatan sejarah bangsa Indonesia, negara Indonesia pernah menganut system pemerintahan yang liberal pada masa pemerintahan Soekarno walaupun sekarang system pemerintahan Indonesia tidak lagi menganut system tersebut. Akan tetapi aroma dari system liberal masih sangat massif berpengaruh bahkan bisa dirasakan dalam banyak aspek. Sehingga mengkaji soal liberal lalu dikaitkan dengan pemerintahan sekarang masih relevan. Hal ini dikarenakan paham liberal digunakan untuk menyuarakan akan kebebasan individu malah berdampak pada segala aspek seperti politik, agama, ekonomi, dan sosil budaya.

Sementara itu Jean Jeaques Rousseau justru tidak percaya pada lembaga perwakilan rakyat, sebagimana yang diutarakan oleh John Locke dalam konsep kenegaraan yang menempatkan legislative pada taraf tertinggi. Bagi Jean Jeaques Rousseau kedaulatan rakyat itu idealnya apabila rakyat memerintah secara lansung. Karena bagi Rousseau pemikiran Locke masalahnya adalah bagaimana pelaksaannya dalam demokrasi.

Kehendak Umum

Kehidupan rakyat makin massif berkembang seturut berlajannya waktu demikianlahnya juga rasa kebebasan rakyat semakin besar dan tersebar luas. Nah, rousseau dalam karyanya kontrak sosial berpendapat bahwa kebebasan adalah suatu kondisi dimana manusia tidak dapat menaklukan sesamanya. Manusia merasa bahwa manusia tidak perluh lagi takut terhadap kemungkinan kemungkinan yang melanda manusia, selain itu bahwa manusia yang bebas adalah manusia yang taak kepada aturan hukum akan tetapi aturan hukum tidak menjadikan manusia sebagai hamba, nah manusia bebas inilah yang pada akhirnya membentuk suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama inilah yang disebut sebagai kedaulatan rakyat.

Rousseau berpendapat bahwa dalam suatu Masyarakat demokrasi setiap individu menyerahkan kebebasannya kepada yang berdaulat menjadi bagian dari sebuah kehendak umum (volente generak) artinya bahwa dalam kacamata Rousseau individu tidak lagi membutuhkan ruang bebas lagi dihadapan kekuasaan. Rousseau dalam pandagan mengenai kehendak umum tidak mengartikan kehendak umum sama halnya dengan kehendak semua rakyat. Kehendak umum lebih menunjukan pada kepentingan bersama dan sifatnya memaksa karena didasarkan pada perjanjian bersama. Lebih dari itu bahwa kehendak umum dijadikan sebagai basis untuk konstruksi negara.

Rousseau beranggapan bahwa tidak perlu adanya lembaga perwakilan rakyat sebab kehendak rakyat tidak bisa diwakili karena rakyat sendiri yang harus menyatakan kehendaknya melalui putusan bersama. Lalu pemerintah tugasnya mengeksekusi hasil Keputusan kehendak rakyat. selalu diartikan meggikuti rel kebenaran, berada pada hal yang benar karena mengenai kepentingan bersama. Namun akan sangat berbahaya apabila kepentingan tertentu berada dibalik kepentingan kepentingan umum karena berhasil membuat suatu kebijakan atau keputusan sendiri yang membawa negara pada kesewenagan, akibatnya tidak ada lagi kebenaran pemerintahan yang demokrasi.

Pemikiran demokrasi Rousseau sebenarnya merupakan teori kebebasan dan kehendak umum. Artinya bahwa demokrasi yang baik bagi Rousseau adalah demokrasi yang dijalankan dengan tata kelola yang barbasiskan pada kebebasan dan kehendak umum rakyat bukan sebaliknya bahwa keputusan secara mutlak berada ditangan negara semata. Lebih dari pada itu bahwa demokrasi yang diidealkan dalam hal ini kepentingan bersama masih harus diperjuangkan. Jika dalam pemerintahan sekarang kebebasan masih diberi ruang besar dalam dunia politik dan adanya musyawarah bersama dalam mengambil keputusan serta mengedepankan kepentikan barsama maka pemerintah telah mengarah pada demokrasi Rousseau.

Pemilu

Dibalik perbedaan pandangan kedua filsuf kontrak sosial ini, keduanya mempunyai pengalaman yang sama yaitu mengalami kekuasaan yang absolut. Kondisi seperti ini sangat membahayakan rakyat, sebab bila komando kekuasaan berada ditangan penguasa yang ambisius dan gila kekuasaan, maka tidak mustahil lagi akan bangkit model kekuasaan aristokrasi, maka dari itu kekuasaan harus ada batasan. Pemilu sesungguhnya adalah kontrak politik yang merupakan turunan dari kontrak sosial. maka gunakanlah sarana pemilu untuk mencapai pemerintahan yang siap dibatasi kekuasaannya oleh rakyat.

Kekuasaan yang senatiasa meminta persetujuan dari rakyat, bukan justru berpotensi sebaliknya, yang bermain main dibelakang rakyat atau suka mengatasnamakan rakyat demi kepentingan umum. Perkara kepentingan umum tidak lagi menjadi perhatian dewan perwakilan rakyat, akan berakibat pada maraknya tindakan korupsi, oligarki, dinasti politik, radikalisme agama, kebodohan dan lain-lain. Adanya cacat idealisme demokrasi, nilai-nilai prinsipil demokrasi seperti kedaulatan, keadilan, kesetaraan, persatuan dll dimodifikasi demi kepentingan kelompok tertentu.

Pertama dalam menyikapi kompleksitas masyarakat yang plural dan cacat idealisme demokrasi, perlu ada sikap untuk menggembangkan komunikasi dua arah antara masyakat dan pemerintahan. Putusan terkait suatu perkara atau pencetusan norma perlu ada prosedur yang baik dan benar antara masyarakat dan pemerintah. Kedua, adanya sikap transformasi kesadaran dalam membangun nilai keadilan dan kesejahteraan. Ketiga, mengaktifkan nalar kritis dan kritik terhadap setiap kebijakan pemeritah.

Dialektika antara liberalisme, demokrasi, dan pemilu menunjukkan bahwa kekuasaan negara idealnya harus dibatasi demi menjamin hak dan kebebasan rakyat. John Locke menekankan pentingnya lembaga perwakilan rakyat dan pembagian kekuasaan (trias politika) untuk menghindari tirani, sementara Jean-Jacques Rousseau menolak lembaga perwakilan dan menekankan pentingnya kehendak umum sebagai dasar kedaulatan rakyat. Meski berbeda pendekatan, keduanya menolak kekuasaan absolut dan menginginkan negara yang tunduk pada rakyat.

Dalam konteks Indonesia, meskipun tidak lagi menganut sistem liberal secara penuh, pengaruhnya masih terasa dalam praktik demokrasi. Pemilu sebagai bentuk kontrak politik menjadi instrumen penting untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara demokratis, adil, dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan rakyat, transformasi kesadaran akan nilai keadilan, serta aktivasi nalar kritis untuk mengawal jalannya demokrasi agar tetap berpihak pada kepentingan bersama.

Oleh: Armando Manek, Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widiya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.