Ketika Bencana Terjadi, Apakah Penyandang Disabilitas Sudah Terlindungi?

oleh -87 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Ketika bencana terjadi, akses terhadap informasi, evakuasi, layanan darurat, hingga bantuan pemulihan tidak selalu dapat dijangkau secara setara oleh penyandang disabilitas. Padahal, kebutuhan mereka sering kali menjadi faktor penentu keselamatan dan pemulihan pascabencana. Untuk menjawab tantangan tersebut, pengalaman pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Timur dihimpun sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan nasional penanggulangan bencana yang lebih inklusif.

Program SIAP SIAGA bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan lokakarya dan pengumpulan data lapangan mengenai Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) di Kota Kupang pada 6–7 Oktober 2026. Temuan kegiatan ini diharapkan menjadi masukan bagi penyusunan Pedoman Pembentukan ULD-PB serta rancangan Peraturan BNPB yang memperkuat pelibatan dan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Salah satu perhatian utama kajian adalah memastikan ULD-PB tetap menjalankan layanan setelah dukungan program berakhir. Keberadaan unit perlu ditopang oleh kelembagaan, anggaran, kapasitas pengelola, serta kemitraan yang memungkinkan layanan berlangsung secara berkelanjutan.

Analis Kebencanaan sekaligus Ketua Tim Pemberdayaan Sumber Daya Pentahelix Direktorat Kesiapsiagaan BNPB, Iis Yulianti yang memfasilitasi kegiatan ini, menjelaskan bahwa kajian menelaah proses pembentukan ULD-PB sekaligus pengelolaan keberlanjutannya.

“Tujuannya adalah untuk memperkaya substansi Ranperban Disabilitas yang saat ini sedang digodok,” kata Iis.

Menurutnya, kajian tersebut menjadi bagian dari peninjauan kebijakan yang telah berjalan lebih dari satu dasawarsa melalui Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014.

Pengalaman daerah akan digunakan untuk memperkaya substansi rancangan peraturan, mendokumentasikan praktik baik, serta memberikan pembelajaran bagi pemerintah daerah lain yang ingin membentuk dan mengembangkan ULD-PB.

Modal Sosial Kuat, Keberlanjutan Perlu Diperkuat

Menurut Iis, NTT memiliki modal sosial berupa semangat, kepedulian, dan solidaritas yang kuat untuk mengadvokasi pelibatan penyandang disabilitas. Modal tersebut menjadi kekuatan bagi pengembangan ULD-PB, meskipun masih terdapat tantangan terkait anggaran serta peningkatan kapasitas dan kompetensi penyandang disabilitas yang terlibat.

“Di NTT, modal sosialnya sudah ada, dengan semangat serta kepedulian yang tinggi untuk mengadvokasi pelibatan teman-teman disabilitas. Namun, memang ada tantangan terkait anggaran dan peningkatan kapasitas atau kompetensi teman-teman disabilitas,” kata Iis.

Ia mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan pengalaman yang berbeda. Karena itu, kajian berupaya memahami kekuatan serta hambatan masing-masing daerah sebagai dasar penyusunan strategi keberlanjutan.

“Tantangan utamanya adalah isu keberlanjutan setelah program Siap Siaga tidak lagi mengintervensi,” ujarnya.

Iis menjelaskan bahwa persoalan tersebut juga menjadi perhatian di daerah lain. Kajian menjadi ruang refleksi untuk mengidentifikasi masalah, menentukan jalan keluar, serta menyusun strategi agar unit yang telah dibentuk tetap berfungsi.

Dukungan yang dibutuhkan mencakup peningkatan kapasitas dan kompetensi penyandang disabilitas serta penguatan kelembagaan ULD-PB. Dengan dukungan tersebut, unit diharapkan tetap aktif memberikan layanan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Menghubungkan Layanan dengan Perencanaan dan Anggaran

Di tingkat pusat, Iis menjelaskan bahwa BNPB juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjajaki pengaitan ULD-PB dengan program dan subkegiatan pemerintah daerah, termasuk dalam kerangka Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara layanan inklusif, perencanaan daerah, dan dukungan anggaran. Penguatan ULD-PB dengan demikian membutuhkan keterlibatan berbagai instansi sesuai kewenangannya.

Menurut Iis, inklusi disabilitas merupakan isu lintas sektor yang menjadi tanggung jawab bersama kementerian dan lembaga. Ia juga menjelaskan bahwa BNPB telah melakukan penandaan program dan kegiatan yang melibatkan penyandang disabilitas untuk mendukung keselarasan dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan kegiatan kementerian maupun lembaga lain.

Kajian ULD-PB mencakup sejumlah provinsi dan membandingkan unit yang diinisiasi melalui SIAP SIAGA maupun pihak lain, termasuk Caritas. Perbandingan tersebut diharapkan memberikan pemahaman mengenai berbagai pendekatan pembentukan dan faktor yang memengaruhi keberlanjutan layanan.

Kegiatan di Kupang merupakan bagian dari studi yang dilakukan di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Studi ini membandingkan berbagai model ULD-PB, baik yang didukung Program SIAP SIAGA maupun yang tidak didampingi program, untuk mengidentifikasi faktor yang mendukung keberlanjutan layanan dan kelembagaan.

Kajian awal terhadap 15 surat keputusan pembentukan ULD-PB mengidentifikasi empat model kelembagaan, yaitu unit yang dipimpin BPBD, platform multisektor, model eksekutif atau aliansi organisasi komunitas, serta jaringan multisektor yang mandiri.

Melalui survei kelembagaan, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terfokus, tim peneliti menelaah bagaimana model-model tersebut bekerja dalam praktik. Aspek yang dikaji meliputi dukungan regulasi, pendanaan, kepemimpinan, koordinasi, pengelolaan data, dan keterlibatan penyandang disabilitas.

Dari Prinsip Inklusi ke Layanan yang Dapat Diakses

Dalam pemaparan materi presentasi Kajian ULD-PB di Indonesia, Iis menekankan perlunya melihat kesesuaian antara surat keputusan pembentukan unit dan pelaksanaan tugas di lapangan. Kajian juga menelaah perkembangan kelembagaan, dukungan anggaran, serta pengelolaan data untuk memahami kemampuan unit menjalankan layanan secara berkelanjutan.

Iis menggambarkan bahwa hambatan dapat muncul pada setiap tahap penanggulangan bencana. Informasi peringatan dini perlu tersedia dalam format yang dapat diterima oleh beragam penyandang disabilitas. Jalur dan kendaraan evakuasi harus dapat diakses, sementara petugas perlu memahami kebutuhan individu dan memiliki keterampilan pendampingan.

Di tempat pengungsian, akses terhadap toilet, tempat tidur, informasi, dan layanan kesehatan juga menentukan keselamatan serta kelayakan layanan. Kecepatan evakuasi perlu disertai jalur, transportasi, dan pendampingan yang sesuai agar prosesnya aman.

Agenda kegiatan di Kupang mencakup pengumpulan pengalaman dari unsur BPBD dan ULD-PB provinsi serta kabupaten/kota, dilanjutkan dengan diskusi bersama organisasi penyandang disabilitas. Pengalaman komunitas menjadi sumber penting untuk memahami hambatan mengakses layanan dan memperkuat partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Informasi tersebut akan dipadukan dengan masukan pemerintah daerah dan pengelola ULD-PB agar rekomendasi studi mencerminkan kebutuhan lapangan. Untuk mendukung partisipasi yang setara, kegiatan dirancang memperhatikan aksesibilitas ruang, komunikasi, materi, transportasi, serta pendampingan bagi peserta yang membutuhkan.

Materi kajian juga merangkum kebutuhan penguatan operasional, meliputi kejelasan mandat dan koordinasi ULD-PB, aksesibilitas informasi dan layanan, keterlibatan penyandang disabilitas sejak perencanaan hingga evaluasi, data terpilah dan pemantauan, serta dukungan anggaran dan peningkatan kapasitas.

Masukan yang dihimpun antara lain menyangkut standar minimum tempat pengungsian yang aksesibel, perlindungan dan penggantian alat bantu, logistik sesuai kebutuhan disabilitas, pelatihan petugas, serta mekanisme pengaduan. Hal-hal tersebut menjadi bahan penguatan kebijakan agar prinsip perlindungan dan partisipasi dapat diterapkan secara konkret.

Pentingnya keberlanjutan juga ditekankan Pangarso dalam naskah sambutannya.

“Semangat inklusi perlu tumbuh menjadi budaya kerja dan menjadi bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana sehari-hari,” demikian tertulis dalam naskah tersebut.

Studi ini diharapkan menghasilkan pemetaan model kelembagaan ULD-PB, dokumentasi praktik baik, serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat layanan bencana yang inklusif. Pengalaman NTT akan menjadi bagian dari pembelajaran tersebut, terutama mengenai bagaimana solidaritas dan kepedulian yang sudah tumbuh dapat ditopang oleh kapasitas, kelembagaan, dan pembiayaan yang berkelanjutan.

Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Drs. Pangarso Suryotomo, M.MB., dalam naskah sambutannya menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat.

“Penyandang disabilitas bukan hanya pihak yang perlu mendapatkan perlindungan, tetapi juga memiliki kapasitas, pengalaman, pengetahuan, dan kontribusi yang penting dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat,” demikian tertulis dalam naskah sambutannya.

Pangarso juga menekankan pentingnya kemitraan yang setara antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas. Keterlibatan mereka perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan penanggulangan bencana, sementara pengalaman daerah menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat kebijakan dan praktik di tingkat nasional. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.