RADARNTT, Kupang – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) medukung transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi yang diselenggarakan melalui pemberian tugas belajar, ijin belajar dan bantuan belajar.
“Maka Pemerintah perlu melakukan perencanaan pengembangan SDM yang komprehensif berdasarkan kebutuhan dan harus dilakukan secara selektif, obyektif, efisien, akuntabel dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” demikian Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengutip Pemandangan Umum Fraksi.
Fraksi NasDem sependapat dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tugas belajar, ijin belajar dan bantuan belajar yang diajukan Pemerintah sebagai payung hukum pengembangan kompetensi PNS melalui jalur Pendidikan.
Menurut Fraksi NasDem, Ranperda tersebut harus mengatur dengan jelas syarat-syarat pemberian tugas belajar, ijin belajar dan bantuan belajar bagi PNS, termasuk batasan waktu penyelesaian pendidikan dan pemberian sanksi peserta tugas belajar, ijin belajar dan bantuan belajar.
“Hindari pemberian tugas belajar, ijin belajar dan bantuan belajar berdasarkan pertimbangan like and dislike. Semua PNS yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program pengembangan kompetensi untuk kepentingan organisasi,” tandasnya.
Fraksi NasDem juga mengharapkan agar PNS yang telah selesai mengikuti pengembangan kompetensi melalui jalur Pendidikan harus bermanfaat untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, serta memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian dan kompetensi tertentu.
Sebagaimana tergambar dalam konsiderans menimbang Ranperda, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diwujudkan melalui kebijakan pemberian tugas belajar, İzin belajar, dan bantuan belajar, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan termasuk batasan waktu dan sanksi.
Peraturan Daerah ini menjadi payung hukum Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur Pendidikan formal dan dilaksanakan secara selektif, obyektif, akuntabel dan transparan. Output dari proses pendidikan dapat dimanfaatkan secara baik sesuai standar kompetensi dan persyaratan jabatan.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, terdapat 12.710 PNS aktif yang bertugas di 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari jumlah tersebut yang berpendidikan sarjana (S1) sekira 76 persen. (TIM/RN)







