Alex Ofong: Anggota DPRD Berdiri di Pihak Rakyat

oleh -144 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Berbagi pengalaman dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) 35 Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Alexander Take Ofong mendorong para anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Sikka agar selalu berada di pihak rakyat dalam situasi dilematis antara upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghadirkan layanan publik.

Menurut Alex Ofong, DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemerintah di satu pihak dan rakyat yang diwakili sehingga kebijakan yang dihasilkan selalu berpihak kepada rakyat dalam kondisi keterbatasan fiskal daerah akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang berbungkus narasi efisiensi.

Dalam pemaparan materinya, Alex Ofong mengatakan untuk memastikan kestabilan dan kemandirian fiskal sebagai prasyarat layanan publik yang berkesinambungan maka perlu meningkatkan PAD melalui pengembangan dan penggalian potensi daerah tanpa ‘membebankan’ rakyat dan mengatur efisiensi dengan menghemat belanja yang fokus pada program prioritas, yang punya daya ungkit dan berefek ganda.

“Sambil menjaga keseimbangan antara meningkatkan PAD dan mengatur efisiensi belanja untuk memastikan stabilitas dan kemandirian fiskal demi kelangsungan layanan publik,” tegas Alex Ofong, di Kupang, Kamis (24/9/2026).

Sebagai pemimpin politik kepada 35 Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Alex Ofong juga mendorong subsidiaritas dua arah, yaitu: menuntut keadilan fiskal –kembalikan hak daerah (TKD) sembari membangun kohesivitas, menggalang partisipasi dan gotong royong masyarakat.

“Kita perlu menuntut keadilan fiskal ke pemerintah pusat agar mengembalikan hak daerah sesuai ketentuan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sambil terus mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan apa yang bisa dikerjakan secara mandiri dan swadaya karena tidak semua hal dilakukan oleh pemerintah,” tandas Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi NasDem.

Menurut BPK RI, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.