Oleh: Inosensius Miranda
Manusia zaman sekarang sering kali salah memandang dan menilai alam sebagai objek, sehingga dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab, mereka mengelola alam semaunya. Kebakaran yang begitu hebat yang terjadi di Indonesia menjadi fenomena alam yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hamparan hutan yang luas dengan berjuta-juta manfaat bagi kehidupan menjadi objek kepentingan ekonomi yang salah digunakan sehingga berpotensi menjadi bencana alam. Pengelolaan lahan secara bertanggung jawab tidak akan dilarang karena manusia membutuhkan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan. Akan tetapi, yang menjadi masalah ialah keuntungan ekonomi menjadi ukuran utama, sedangkan keselamatan manusia dan kelesatarian alam ditempatkan pada urutan belakang. Dari sini kita dapat bertanya: Siapa yang akan bertanggung jawab?
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral yang merosot pada manusia. Alasan pembukaan lahan yang dilakukan oleh beberapa pihak menyebabkan bencana alam yang sangat meresahkan, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga berdampak hingga negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina yang mengalami penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, penutupan sekolah, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Pandangan yang keliru tentang alam sebagai objek menciptakan pemahaman yang dangkal, sehingga tanggung jawab moral diabaikan demi kebutuhan ekonomi sepihak.
Kita melihat bagaimana persebaran asap karhutla yang sangat mengkhawatirkan dunia saat ini. Bukan hanya pepohonan yang terbakar atau hamparan hutan yang menjadi abu, tetapi dampaknya sampai kepada kehidupan manusia yang terganggu oleh udara yang tercemar, aktivitas masyarakat yang harus terhambat, dan gangguan pada kesehatan masyarakat. Berdasarkan data yang diinput oleh media Kompas, Kemenkes mencatat terdapat 227.075 kasus ISPA yang menimpa balita pada 15 Oktober 2026. Data ini menunjukkan bahwa kita sedang berada dalam zona kewaspadaan, bukan hanya tentang bencana yang terjadi, tetapi juga tentang apa yang harus didapatkan generasi yang akan datang. Tanggung jawab moral kita untuk bertanggung jawab terhadap generasi-generasi masa depan yang mungkin tidak bisa menikmati keindahan dan menghirup udara segar dari hutan yang telah terbakar.
Ketika hutan dipandang sebagai objek keuntungan, dari situlah bencana akan datang. Kita sering kali mereduksi hutan sebagai sumber daya ekonomi sehingga pepohonan dihitung berdasarkan nilai kayunya, tanah dinilai berdasarkan potensi produksinya, dan lahan diukur dari keuntungan yang dapat dihasilkan. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi pengolahan lahan yang mengorbankan aset yang menyumbang oksigen bagi banyak manusia menyebabkan pelanggaran nilai etis yang tidak hanya berdampak pada manusia sekarang, tetapi juga berdampak bagi generasi-generasi yang akan datang. Hal ini tidak saja menyangkut persoalan praktis, melainkan juga etis.
Hans Jonas, filsuf Jerman, menulis Das Prinzip Verantwortung (1979) sebagai tanggapan atas kenyataan bahwa kuasa manusia atas alam kini begitu besar sehingga tindakannya dapat mengancam keberlangsungan hidup di bumi. Etika tradisional hanya mengatur hubungan antarmanusia yang hidup pada masa yang sama, padahal akibat tindakan manusia modern dapat menjangkau jauh melampaui waktu dan tempat.
Karena itu, Jonas merumuskan imperatif baru: bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat tindakan kita selaras dengan keberlangsungan kehidupan manusia yang sungguh-sungguh di bumi. Ada tiga gagasan penting di dalamnya. Pertama, semakin besar kuasa seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya. Kedua, tanggung jawab ini tidak berbalas: generasi yang belum lahir tidak dapat menuntut apa pun, tetapi tetap berhak dilindungi. Ketiga, ketika akibat suatu tindakan belum pasti tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan besar, kita harus lebih mendengarkan kemungkinan terburuk daripada janji keuntungan.
Dengan pandangan Hans Jonas terkait persoalan asap karhutla, kita dapat menilai bahwa manusia zaman sekarang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan tanggung jawab moral generasi-generasi masa depan. Hutan yang begitu lebat sebagai sumber oksigen bagi kehidupan menjadi objek kepentingan ekonomi. Hutan dibakar dengan alasan perluasan lahan untuk memajukan ekonomi masyarakat. Ternyata tidak semua masyarakat menikmatinya, melainkan kelompok-kelompok tertentu saja, dan dampaknya ialah bagi masyarakat luas yang tidak memiliki apa-apa.
Dalam kerangka Jonas, pihak yang memegang kuasa besar atas lahan, misalnya pemegang izin pengelolaan lahan dan negara sebagai pengawasnya, menanggung tanggung jawab yang lebih besar pula. Di sinilah pertanyaan “siapa yang akan bertanggung jawab?” menemukan jawabannya: bukan masyarakat yang terpaksa menghirup asap, melainkan mereka yang memegang kuasa atas lahan dan api. Hal ini terjadi karena kurangnya akomodasi etis bagi para pelaku kebakaran, yakni tidak adanya kesadaran bahwa membuka lahan dengan api membawa akibat yang melampaui kepentingan hari ini, sehingga berpotensi merugikan generasi mendatang.
Hans Jonas tidak melihat tanggung jawab kita yang hanya terbatas pada memadamkan kebakaran hutan, atau pemfasilitasan jaminan kesehatan yang terjadi sekarang ini, tetapi bagaimana kita dapat bertanggung jawab terhadap orang lain maupun generasi-generasi yang belum lahir, yang bisa dibilang tidak bisa lagi menikmati hutan lebat dengan aneka penghuni yang indah. Generasi itu tidak dapat menuntut, memprotes, atau ikut menentukan; justru karena itulah kitalah yang wajib menjaga syarat-syarat bagi keberlangsungan hidup mereka. Dengan semangat kehati-hatian, Jonas mengajak kita lebih waspada pada kemungkinan terburuk: ketika api dibiarkan menyala demi keuntungan jangka pendek, rusaknya lahan, hilangnya habitat, dan penyakit yang diderita anak-anak dapat menjadi kerugian yang sulit dipulihkan.
Etika tanggung jawab Hans Jonas membantu kita memahami bahwa manusia tidak boleh hanya bertanya tentang apa yang menguntungkan, tetapi juga tentang apa yang patut dilakukan dan apa akibatnya bagi kehidupan. Oleh karena itu, tanggung jawab kita terhadap alam dan generasi yang akan datang menjadi prioritas untuk sekarang ini melalui pencegahan sebelum api menyala, penegakan tanggung jawab terhadap pelaku, dan dengan sistem reboisasi atau pemulihan lahan sebagai tanggung jawab etis kita terhadap alam dan orang lain.
Memang tidak semua pembukaan lahan dilakukan oleh pihak bermodal besar. Ada petani kecil yang membakar karena keterbatasan biaya dan pilihan. Namun, justru di sini etika Jonas menuntut kita membedakan: kuasa yang lebih besar menanggung tanggung jawab yang lebih besar. Karena itu, negara dan pemegang modal wajib menyediakan alternatif yang tidak mengorbankan masyarakat kecil, sekaligus tidak mengorbankan alam dan generasi yang akan datang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan dalam menghadapi karhutla bukan semata-mata seberapa cepat api dipadamkan atau berapa banyak titik panas yang berhasil dikurangi. Keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada kemampuan kita mencegah kebakaran, memulihkan lingkungan, menegakkan tanggung jawab, dan melindungi kehidupan manusia tanpa mengabaikan alam.
Asap mungkin akan menghilang ketika angin berubah dan hujan turun.
Namun, hilangnya asap dari pandangan tidak otomatis berarti persoalan moral telah selesai. Selama manusia masih menganggap alam sebagai objek yang bebas dieksploitasi tanpa memikirkan akibatnya, ancaman serupa akan terus membayangi masa depan. Karena itu, persoalan karhutla sesungguhnya bukan hanya tentang hutan yang terbakar, melainkan tentang tanggung jawab manusia yang sedang diuji. Kita tidak cukup hanya berharap hujan memadamkan api. Kita harus membangun kesadaran moral agar tangan manusia tidak terus menyalakan api yang kelak harus ditanggung oleh seluruh kehidupan.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang







