Indonesia Tak akan Selamat

oleh -84 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Prof. Yudi Latif menegaskan Indonesia tidak akan selamat jika terus membiasakan hidup melampaui batas kemampuannya. Jika hasrat untuk mengonsumsi tumbuh lebih cepat daripada kemampuan untuk menghasilkan. Jika pengeluaran terus melampaui pendapatan. Jika utang terus digunakan untuk membiayai kenikmatan hari ini tanpa memperbesar kemampuan menciptakan kemakmuran esok hari.

“Kecuali bangsa ini kembali menegakkan disiplin yang menjadi dasar setiap kemajuan: menghasilkan lebih banyak daripada yang dikonsumsi, menabung lebih banyak daripada yang dihamburkan, dan memastikan bahwa utang digunakan untuk memperbesar kapasitas produktif bangsa, bukan beban yang membelenggu masa depan,” tegas Yudi Latif di akun pribadinya, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan, Indonesia tidak akan selamat jika terus menggantungkan harapan pada apa yang tersimpan di bawah tanah. Minyak akan habis. Tambang akan menipis. Harga komoditas akan naik dan turun mengikuti gelombang dunia. Tidak ada bangsa yang dapat membangun masa depannya hanya dengan menjual warisan alam yang tidak dapat diperbarui.

“Kecuali kita mampu mengubah kekayaan alam menjadi kekayaan pengetahuan, mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi, dan menjadikan inovasi sebagai sumber utama daya saing bangsa,” tandasnya.

Menurut Prof. Yudi Latif, Indonesia tidak akan selamat jika jumlah penduduk yang besar hanya menjadi kebanggaan statistik. Sebab jumlah manusia tidak otomatis melahirkan kekuatan. Bonus demografi dapat menjadi berkah, tetapi juga dapat berubah menjadi beban.

“Kecuali pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan pembentukan karakter ditempatkan sebagai investasi nasional yang paling utama. Sebab yang menentukan masa depan bukan berapa banyak manusia yang kita miliki, melainkan berapa banyak manusia yang mampu berpikir, berkarya, dan menciptakan nilai bagi sesamanya,” tandas aktivis dan cendekiawan kritis itu.

Baginya, Indonesia tidak akan selamat jika ilmu pengetahuan kehilangan tempat terhormat dalam kehidupan bangsa. Jika sensasi lebih dihargai daripada prestasi. Jika keramaian lebih dipuja daripada pemikiran. Jika jawaban lama terus diulang ketika zaman sedang melahirkan pertanyaan-pertanyaan baru.

Senada dengannya, Pengamat Hukum Tata Negara Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., MH., mengatakan belanja negara tidak boleh lebih besar dari pendapatan karena utang menumpuk akan menyusahkan anak cucu di masa depan.

“Saya sudah sampaikan pendapat dari dulu termasuk kepada MPR di hotel Sotis, belanja tidak boleh lebih besar dari pendapatan. Utang menumpuk buat susah anak cucu kita. Prinsip Berdikari dari Soekarno harus kita terapkan,” tegasnya.

Tuba Helan menekankan pentingnya melaksanakan dan menerapkan prinsip ekonomi “Berdikari” Bung Karno untuk membangun kemandirian dengan meningkatkan produktivitas bangsa. Sehingga perlu mengurangi dan menghapus pengeluaran yang tidak produktif, sifatnya menghamburkan uang rakyat terutama dari pinjaman.

“Bangun kantor megah, kereta cepat, bandara megah, makan bergizi gratis, dll dari hasil pinjaman. Pada hal objek pembangunan bukan merupakan kebutuhan mendesak. Masa depan Indonesia lebih buruk dari keadaan sekarang, sudah ada tanda-tanda ke sana,” tandas Tuba Helan.

Pada tahun 2026, Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program-program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.377,9 triliun dari alokasi Belanja Negara sebesar Rp3.842,7 triliun yang diharapkan dari alokasi tersebut, masyarakat dapat langsung menerima manfaatnya. Beberapa program prioritas Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH) dengan alokasi sebesar Rp28,7 triliun
  2. Program PIP/KIP Kuliah/Beasiswa lainnya dengan alokasi sebesar Rp63,8 triliun
  3. Pogram Kartu Sembako (BPNT) dengan alokasi sebesar Rp43,8 triliun
  4. Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar Rp69,0 triliun
  5. Program Cek Kesehatan Gratis & TB, serta revitalisasi RS dengan alokasi sebesar Rp7,3 triliun
  6. Program Renovasi/Revitalisasi Sekolah dengan alokasi sebesar Rp23,3 triliun
  7. Program Makan Bergizi Gratis dengan alokasi sebesar Rp335,0 triliun
  8. Program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda dengan alokasi sebesar Rp27,9 triliun
  9. Program Preservasi Jalan dan Jembatan dengan alokasi sebesar Rp24,3 triliun
  10. Program Perumahan dengan alokasi sebesar Rp47,8 triliun
  11. Program Bendungan dan Irigasi dengan alokasi sebesar Rp12 triliun
  12. Program Koperasi desa/kelurahan Merah Putih dengan alokasi anggaran sebesar Rp83 triliun
  13. Program Subsidi Non Energi (a.l Subsidi KUR dan pupuk) dengan alokasi sebesar Rp108,8
  14. Program TPG/TPD non PNS dengan alokasi sebesar Rp63,5 triliun
  15. Program Subsidi Energi dan Kompensasi dengan alokasi sebesar Rp381,3 triliun
  16. Program Lumbung Pangan dengan alokasi sebesar Rp22,4 triliun
  17. Bulog dan Cadangan pangan dengan alokasi sebesar Rp28,5 triliun
  18. Program Kampung Nelayan dan pergaraman nasional dengan alokasi sebesar Rp6,6 triliun

Pemerintah juga mendesain APBN tahun anggaran 2026 untuk mewujudkan delapan agenda pembangunan (Asta Cita) melalui berbagai kebijakan fiskal menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera. Dengan mengusung tema “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”, strategi kebijakan dalam RAPBN tahun anggaran 2026 ditempuh melalui berbagai bidang prioritas pembangunan, yaitu:

  1. Prioritas anggaran bidang ketahanan pangan dengan alokasi anggaran sebesar Rp164,4 triliun akan diarahkan antara lain untuk: (1) mendorong produktivitas pangan, antara lain melalui ekstensifikasi dan intensifikasi lahan pertanian, modernisasi sistem pertanian/ perikanan, penguatan infrastruktur pertanian, serta pembangunan pergaraman nasional; (2) menjaga stabilitas harga pangan, antara lain melalui penguatan lumbung pangan dan cadangan pangan serta penguatan rantai pasok dan distribusi yang efektif; dan (3) meningkatkan kesejahteraan petani/nelayan, antara lain melalui bantuan sarana-prasarana pertanian/perikanan serta akses permodalan dan perlindungan usaha.
  2. Prioritas bidang ketahanan energi dengan alokasi anggaran sebesar Rp402,4 triliun, dengan arah kebijakan dalam mencapai prioritas tersebut antara lain untuk: (1) peningkatan lifting migas; (2) program energi hijau melalui antara lain Transisi Energi dalam Ekosistem Ketenagalistrikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Pengembangan Program Biodiesel dalam rangka Mendukung Energi Hijau; dan (3) Subsidi Energi dan Kompensasi Lebih Tepat Sasaran.
  3. Makan Bergizi Gratis dengan alokasi anggaran sebesar Rp335,0 triliun untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita hingga usia sekolah. Makanan yang disajikan dalam program ini dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi kebutuhan nutrisi penerima manfaat serta menggunakan bahan makanan yang diolah dari sumber pangan lokal. dengan tetap menjamin kecukupan kandungan gizi, keberagaman, kualitas, keamanan dan keterjangkauan makanan.
    Kerja sama dengan petani dan pelaku UMKM juga sangat diperlukan untuk mendukung terlaksananya program ini sehingga kebutuhan pangan dapat tersedia dengan cepat dan efisien.
  4. Prioritas bidang Pendidikan dengan anggaran yang sebesar Rp769,1 triliun, dan diarahkan antara lain untuk: (1) peningkatan akses Pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat antara lain melalui PIP dan KIP Kuliah; (2) pembangunan sekolah unggulan terintegrasi tingkat SMA (Sekolah Unggul Garuda) dan sekolah rakyat; (3) percepatan revitalisasi sekolah dan madrasah serta penyediaan prasarana dan sarana pendukungnya; (4) peningkatan kualitas pembelajaran melalui Makan Bergizi Gratis (MBG); (5) penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja (link and match) antara lain melalui penguatan teaching industry dan SMK Pusat Keunggulan; (6) mendorong penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan (7) pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif.
  5. Prioritas bidang Kesehatan dengan anggaran yang sebesar Rp244,0 triliun akan diarahkan antara lain untuk: (1) meningkatkan akses, kualitas, dan perlindungan keuangan bidang kesehatan melalui efektivitas program Jaminan Kesehatan; (2) peningkatan cakupan CKG;
    (3) percepatan penuntasan tuberkulosis; (4) peningkatan kuantitas dan kualitas FKTP dan revitalisasi rumah sakit lengkap berkualitas di daerah; (5) pemberian beasiswa serta perluasan dan pemerataan pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan; dan (6) pencegahan dan percepatan penurunan prevalensi stunting.
  6. Pembangunan Desa, Koperasi, dan UMKM dengan anggaran sebesar Rp181,8 triliun dengan arah kebijakan pada tahun 2026 antara lain sebagai berikut: (1) peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM melalui pengembangan sektor produksi; (2) peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM UMKM; (3) penguatan sistem pengawasan; (4) perluasan akses terhadap perizinan, pembiayaan, pelatihan berbasis kompetensi, dan digitalisasi koperasi dan UMKM; (5) mendorong peningkatan mutu produk; (6) penyediaan ekosistem kewirausahaan yang kondusif; (7) inkubasi usaha, penyediaan platform digital, serta pelatihan dan pendampingan berkelanjutan; (8) pemutakhiran regulasi yang mendukung iklim usaha; dan (9) integrasi dan pembaruan Basis Data Tunggal UMKM.
  7. Pertahanan Semesta tahun 2026 direncanakan antara lain untuk: (1) Bidang Pertahanan, antara lain (a) pengadaan/harwat alutsista strategis; (b) pengadaan/harwat/peningkatan non-alutsista; (c) pembangunan/pengadaan sarana prasarana pertahanan dan keamanan; dan (d) penguatan kapasitas industri pertahanan; dan (e) penguatan komponen utama, cadangan dan pendukung termasuk penambahan batalyon dan Komando Daerah Militer (Kodam). (2) Bidang Ketertiban dan Keamanan, antara lain melalui: (a) sistem deteksi dini untuk ketertiban dan keamanan; (b) sistem keamanan negara di wilayah perbatasan dan pulau terluar; (c) pencegahan, penanganan, dan deradikalisasi terorisme; dan (d) peningkatan keamanan teknologi informasi telekomunikasi dalam rangka penguatan ketahanan siber dan sandi nasional. Dan (3) Bidang Hukum, antara lain melalui: (a) pencegahan pelanggaran hukum dan penanganan kriminalitas; (b) penindakan pidana narkotika dan obat terlarang; dan (c) penindakan tindak korupsi dan pencucian uang.
  8. Percepatan Investasi dan Perdaganan Global, kebijakan percepatan investasi dan perdagangan global saat ini telah memandatkan bahwa Danantara menjadi driver pendorong investasi produktif dengan terus memperkuat peran Indonesia dalam global value chain. Kebijakan ini juga didukung dengan peningkatan peran K/L strategis untuk mendorong penguatan kebijakan tersebut.
  9. Prioritas Perlindungan Sosial dengan anggaran yang sebesar Rp508,2 triliun
    akan dimanfaatkan antara lain untuk: (1) meningkatkan ketepatan sasaran melalui pemanfaatan DTSEN; (2) penyaluran bansos yang terintegrasi serta sinergi dengan program pemberdayaan;
    (3) mendorong kemandirian ekonomi melalui akses permodalan, pelatihan, pendampingan usaha dan kemitraan; serta (4) mendorong perlindungan sosial adaptif dan inklusif.

Namun, khusus program prioritas MBG yang menelan anggaran jumbo setelah mendapat kritikan luas dan adanya kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga melakukan evaluasi dan efisiensi anggaran sekitar Rp46 triliun.

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa efisiensi yang dilakukan akan melalui berbagai langkah, termasuk penghentian operasional pada hari libur dan penataan pelaksanaan program, telah menghasilkan penghematan sekitar Rp46 triliun. Dengan tambahan kebijakan efisiensi lainnya hingga akhir tahun, ungkapnya, total penghematan diproyeksikan mencapai sekitar Rp70 triliun. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.