Korban Diadili, Pelaku Dilupakan: Normalisasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

oleh -126 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Maria Fransiska Somi Boli

“Ah, cuma bercanda.” “Dia kan suka juga.” “Makanya jangan pakai pakaian yang terlalu terbuka.”

Kalimat-kalimat seperti ini terdengar biasa dalam kehidupan sehari-hari. Namun, justru dari anggapan “biasa” inilah kekerasan seksual tumbuh dan berkembang. Kekerasan seksual tidak selalu dimulai dari pemerkosaan atau tindakan fisik yang ekstrem. Ia sering kali berawal dari perilaku yang dianggap sepele, dinormalisasi, bahkan dijadikan bahan hiburan.

Salah satu bentuknya adalah pelecehan nonverbal. Catcalling, misalnya, sering dianggap sebagai candaan atau bentuk apresiasi terhadap perempuan. Padahal siulan, komentar tentang tubuh, atau panggilan yang bersifat seksual di ruang publik menciptakan rasa tidak nyaman dan tidak aman. Demikian pula percakapan dalam grup pertemanan yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek diskusi, penilaian, atau lelucon seksual. Ironisnya, praktik seperti ini tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga ditemukan di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang intelektual dan aman, seperti kampus.

Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui teori Objectification yang dikembangkan oleh Barbara Fredrickson dan Tomi-Ann Roberts (1997). Teori ini menjelaskan bahwa perempuan sering diperlakukan sebagai objek yang dinilai berdasarkan tubuhnya, bukan sebagai individu yang memiliki pikiran, perasaan, dan hak yang setara. Ketika tubuh perempuan terus-menerus dijadikan bahan komentar, masyarakat perlahan menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang normal.

Normalisasi ini kemudian melahirkan berbagai penilaian yang merugikan perempuan. Salah satu contoh yang masih sering ditemukan adalah anggapan bahwa ukuran payudara perempuan mencerminkan seberapa sering ia melakukan hubungan seksual. Secara ilmiah, klaim tersebut sama sekali tidak memiliki dasar biologis. Namun, mitos seperti ini terus hidup karena masyarakat masih terbiasa menghubungkan tubuh perempuan dengan moralitas dan seksualitasnya.

Pemikiran semacam ini menunjukkan bagaimana tubuh perempuan tidak hanya menjadi objek pandangan, tetapi juga objek penilaian sosial. Seolah-olah masyarakat memiliki hak untuk menafsirkan karakter, perilaku, bahkan nilai moral seorang perempuan hanya dari bentuk tubuhnya. Padahal, tubuh seseorang tidak pernah dapat digunakan sebagai alat ukur kepribadian maupun pengalaman seksualnya.

Persoalan semakin rumit ketika masyarakat menggunakan alasan “suka sama suka” untuk membenarkan berbagai bentuk relasi yang sebenarnya tidak sepenuhnya setara. Dalam perspektif feminisme, terutama melalui pemikiran Simone de Beauvoir dan teori feminisme kontemporer mengenai relasi kuasa, keputusan perempuan tidak selalu lahir dari kebebasan yang mutlak. Banyak perempuan berada dalam situasi sosial yang membuat mereka merasa harus menyenangkan orang lain, takut mengecewakan pasangan, takut dianggap tidak percaya, takut ditinggalkan, atau takut menerima konsekuensi sosial tertentu.

Akibatnya, persetujuan (consent) tidak dapat dipahami hanya sebagai tidak adanya penolakan. Persetujuan yang sejati harus diberikan secara bebas, tanpa tekanan, ancaman, manipulasi emosional, maupun ketimpangan kekuasaan. Ketika seorang perempuan mengatakan “iya” karena takut kehilangan hubungan atau takut dianggap buruk oleh lingkungannya, maka pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar “apakah dia setuju?”, melainkan “seberapa bebas dia dalam mengambil keputusan tersebut?”

Sayangnya, ketika kekerasan seksual benar-benar terjadi, perhatian masyarakat justru sering diarahkan kepada korban. Banyak korban mendengar kalimat, “Makanya jangan pakai pakaian yang seksi.” Pernyataan ini berangkat dari asumsi bahwa pakaian perempuan menjadi penyebab utama kekerasan seksual. Padahal, berbagai penelitian dan laporan kasus menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi pada perempuan dengan berbagai jenis pakaian, termasuk perempuan berhijab, perempuan lanjut usia, bahkan anak-anak yang belum memahami konsep berpakaian “seksi”.

Fakta ini menunjukkan bahwa akar masalahnya bukanlah pakaian korban, melainkan perilaku pelaku dan budaya yang memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual. Ketika masyarakat lebih sibuk mengatur cara perempuan berpakaian daripada mempertanyakan tindakan pelaku, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah pembatasan kebebasan perempuan untuk berekspresi sekaligus pengalihan tanggung jawab dari pelaku kepada korban.

Fenomena tersebut dikenal sebagai victim blaming, yaitu kecenderungan menyalahkan korban atas kekerasan yang mereka alami. Dalam budaya ini, korban sering kali dipaksa untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelaku. Akibatnya, banyak korban memilih diam karena takut tidak dipercaya atau justru disalahkan.

Ironisnya, pola yang sama muncul ketika kasus pemerkosaan terungkap. Alih-alih memberikan dukungan, masyarakat sering melontarkan pertanyaan seperti: “Kenapa tidak berteriak?”, “Kenapa tidak melawan?”, “Kenapa tidak meminta tolong?”, atau “Pakaian apa yang kamu pakai saat itu?” Pertanyaan-pertanyaan tersebut tampak logis di permukaan, tetapi mengabaikan fakta psikologis yang telah lama dikenal dalam studi trauma.

Banyak korban kekerasan seksual mengalami respons freeze, yaitu kondisi ketika tubuh dan pikiran membeku akibat ketakutan yang luar biasa. Dalam situasi demikian, korban mungkin tidak mampu berteriak, melawan, atau mengambil tindakan yang menurut orang lain terlihat mudah dilakukan. Dengan kata lain, kegagalan korban untuk melawan bukanlah bukti persetujuan, melainkan salah satu dampak dari trauma yang sedang mereka alami.

Pada akhirnya, masalah terbesar dalam kekerasan seksual bukan hanya tindakan pelakunya, tetapi juga budaya yang terus memberikan ruang bagi tindakan tersebut untuk dianggap wajar. Selama catcalling masih disebut candaan, selama tubuh perempuan masih dianggap objek penilaian publik, selama persetujuan dipahami secara dangkal, selama pakaian korban lebih dipersoalkan daripada tindakan pelaku, dan selama korban masih harus membuktikan bahwa dirinya benar-benar menjadi korban, maka kekerasan seksual akan terus menemukan tempat untuk bertahan.

Masyarakat yang aman bagi perempuan tidak dibangun dengan mengontrol tubuh perempuan, melainkan dengan menghormati otonomi, martabat, dan hak mereka sebagai manusia. Sebab, tidak ada perempuan yang seharusnya hidup dalam ketakutan hanya karena ia memilih berjalan di ruang publik, mengekspresikan dirinya, atau menjadi dirinya sendiri.

Penulis adalah Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris FKIP UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.