Nasib Rakyat Kecil dalam Bayang “No Viral, No Justice”

oleh -660 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Aquilio Jeane Windy Putra

Prinsip dan praktek keadilan adalah aspek yang sangat penting dalam masyarakat. Ia bagaikan sebuah fondasi kokoh yang menopang sebuah bangunan. Tanpa ada keadilan, sistem atau tatanan sosial di dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan baik. Idealnya adalah keadilan tidak bersyarat karena ia harus ada untuk semua orang tanpa memandang latar belakang, status sosial, dan kekuasaan seseorang. Namun, hal yang miris terjadi adalah dalam banyak peristiwa keadilan sulit didapatkan oleh orang-orang kecil. Sehingga jalan pintas untuk mencari keadilan memviralkan kasus atau persoalan di ruang publik, secara khusus di media sosial. Tetapi jika tidak viral kemungkinan kasus akan terabaikan.

Hemat penulis, fenomena ini menggambarkan pergeseran praktik keadilan. Bahwasannya, tidak sedikit kasus ketidakadilan yang pada awalnya diabaikan, lambat ditangani, bahkan kerapkali terabaikan, hingga akhirnya muncul di jagat maya (medsos) dan menjadi sorotan. Kemudian tekanan demi tekanan bermunculan dari warganet dan memaksa pihak berwenang untuk bergerak. Jika demikian, apakah keadilan bergantung pada viralnya sebuah kasus? Oleh karena itu, melalui tulisan sederhana ini, penulis ingin menegaskan kembali akan pentingnya keadilan dalam masyarakat.

Fenomena no viral, no justice

No viral, no justice (tidak viral, tidak ada keadilan) adalah situasi di mana sebuah kasus tidak mendapat keadilan jika tidak viral di media sosial. Dalam hal ini, media sosial mempunyai peran penting yang berfungsi sebagai panggung atau ruang publik digital. Di sana orang-orang akan saling berinteraksi satu sama lain dan secara tidak langsung akan membentuk satu komunitas digital dan menjadi ruang kontrol. Ruang kontrol digital ini menjadi tempat untuk mengangkat persoalan yang “tersembunyi” ke permukaan agar bisa diperhatikan oleh banyak orang. Hal yang penting adalah di dalam banyak kasus, komentar atau tekanan dari warganet acapkali menjadi faktor yang menentukan apakah sebuah masalah akan ditindaklanjuti secara serius atau tidak.

Tekanan publik dalam ranah media sosial akan menentukan cepat atau lambatnya sebuah masalah akan ditangani. Sebut saja ketika sebuah peristiwa menjadi viral, aparat penegak hukum atau pihak berwenang merasa terdesak untuk segera menyelesaikannya. Hal ini penting agar masalah yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Media sosial juga berperan tidak hanya untuk menginformasikan, tetapi membingkai satu kasus dengan narasi emosional sehingga dapat menarik perhatian dan empati masyarakat. Misalnya kasus kekerasan seksual yang segera ditangani setelah viral (Kompas.com, 14/03/2026), persoalan infrastruktur jalan yang rusak di banyak kabupaten di NTT, masalah kemiskinan ekstrim dan minimnya akses pendidikan di NTT setelah kasus anak SD bunuh diri viral di media sosial karena tidak mempunyai uang untuk membeli buku tulis, dan masih banyak kasus lainnya.

Namun, hal yang penting adalah tidak semua kasus mendapat peluang yang sama untuk viral sehingga kasus atau persoalan yang tidak sempat diliput atau viral akan tetap sunyi. Faktor narasi dan daya tarik tampilan akan sangat mempengaruhi. Oleh karena itu, kasus orang-orang kecil yang tidak mempunyai akses terhadap media sosial belum tentu terjamah hukum atau sistem peradilan. Akibatnya keadilan hanya bisa diukur dari banyaknya viewers, like, dan komentar di media sosial.

Penyebab no viral, no justice

Hemat penulis, ada dua penyebab yang barangkali melatarbelakangi fenomena ini. Pertama, lemahnya daya tanggap dan tanggung jawab lembaga pemerintahan dalam mananggapi laporan dari masyarakat. Michel Foucault dalam buku Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1975), menegaskan bahwa kekuasaan acapkali bekerja secara tidak merata dan penyalahgunaan kekuasaan seperti diskriminasi kelas sosial akan melahirkan pemalsuan keadilan. Hal ini membuat persoalan orang-orang kecil luput dari perhatian.

Kedua, minimnya literasi dan askes hukum bagi masyarakat kecil. Minimnya pemahaman akan hukum, kurangnya akses hukum, ditambah lagi biaya akan membuat masyarakat kecil kesulitan untuk berbicara dan memperjuangkan hak mereka. apalagi dengan proses administrasi yang rumit membuat mereka semakin sulit mendapatkan keadilan. Ironisnya adalah masyarakat kecil yang tidak mendapat akses hukum akan memilih untuk pasrah pada kenyataan. Dalam keadaan ini, jalan keluarnya adalah mencari keadilan melalui tekanan publik dalam media sosal dengan memviralkan persoalan-persoalan yang ada.

Jika ditilik lebih dalam, kedua penyebab ini hendak menunjukkan bahwa fenomena ini bukan hanya sekadar persoalan media sosial, tetapi suatu krisis yang ada dalam sistem keadilan dan tanda degradasi atau kemerosotan moral. Sehingga, viralitas menjadi jalan untuk memperjuangkan keadilan, walaupun tidak semestinya demikian jika sistem peradilan berjalan dengan baik.

Solusi

Pada dasarnya persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan jalan hukum saja, melainkan diperlukan perbaikan sistem di dalam tubuh pemerintah agar menjadi lembaga yang netral dan berintegritas. Selain itu, masyarakat perlu diberi akses terhadap pendidikan yang baik agar mereka sungguh paham akan hak mereka dan tahu cara untuk memperjuangkannya. Oleh karena itu, penulis menawarkan beberapa solusi dalam melihat persoalan ini.

Pertama, pihak berwenang hendaknya meningkatkan daya tanggap terhadap persoalan masyarakat dan tidak menunggu adanya desakan publik. Setiap laporan dari masyarakat harus segera ditanggapi. Oleh karena itu, butuh kerja sama semua lapisan pemerintahan mulai dari yang terkecil seperti RT,RW, desa, kelurahan, kabupaten, provinsi sampai pusat agar setiap persoalan yang ada di lapangan dapat terjaring.

Kedua, meningkatkan peran media sosial sebagai wadah untuk memperjuangkan keadilan dan menjadi ruang kontrol sosial yang baik untuk keadilan dan kesejahteraan bersama. Namun, hal yang penting diperhatikan adalah informasi yang diangkat di media sosial hendaknya berdasarkan fakta dan data bukan hoaks.

Ketiga, menegaskan ulang penyebab fenomena ini, bahwa salah satu akar masalah dari ketidakadilan adalah minimnya pemahaman dan literasi masyarakat tentang hukum sipil dan hak-hak mereka. Sehingga penyuluhan mengenai hak-hak rakyat perlu dilakukan agar masyarakat mempunyai pemahaman yang sama tentang hukum. Selain itu, perlu adanya pendampingan hukum bagi masyarakat kecil yang tidak mempunyai akses dan kekuarang finansial. Oleh karena itu, ketika masyarakat sadar akan hak mereka dan hal dasar berkaitan dengan hukum, maka perjuangan keadilan tidak hanya bergantung pada viralitas saja, tetapi ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan prosedur.

Catatan akhir

Pada akhirnya, keadilan harus hadir dialami dan dirasakan oleh semua orang, secara khusus bagi mereka yang tidak memiliki akses, suara, atau pengaruh di ruang publik dan media sosial. Keadilan juga harus menjadi patokan utama dalam kehidupan bersama dan tidak menunggu viral terlebih dahulu. Selain itu, sistem hukum harus berdiri kokoh, adil, dan cepat tanggap terhadap semua persoalan kemanusiaan. Dengan demikian, masyarakat percaya bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang terlihat dan punya akses, tetapi hak setiap orang.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.