Oleh: Gregorius Sahdan
Perkembangan demokrasi di Eropa menunjukkan bahwa hak pilih tidak lahir sebagai hak alami seluruh warga negara. Ia merupakan hasil dari proses historis yang panjang, penuh konflik, dan sering kali berdarah. Pada mulanya, hak politik hanya dimiliki oleh kalangan bangsawan dan elite ekonomi, lalu secara bertahap meluas kepada kelas menengah, kelas pekerja, dan akhirnya seluruh rakyat.
Proses ini menyimpan pelajaran penting bagi Indonesia, terutama ketika demokrasi kita menghadapi tantangan serius berupa penyempitan partisipasi publik dan menguatnya dominasi elite dalam pengambilan keputusan politik.
Pada masa feodalisme Eropa abad pertengahan, struktur politik sangat hierarkis. Kekuasaan berada di tangan raja, bangsawan, dan gereja. Rakyat tidak memiliki posisi sebagai subjek politik. Bahkan institusi awal yang menyerupai parlemen hanya berfungsi sebagai forum perwakilan elite. Dokumen seperti Magna Carta (1215) sering dirujuk sebagai tonggak demokrasi, padahal substansinya adalah pembatasan kekuasaan raja demi melindungi kepentingan bangsawan, bukan pengakuan kedaulatan rakyat.
Transformasi mulai terjadi pada abad ke-17 dan ke-18 melalui rangkaian revolusi politik dan intelektual. Revolusi Inggris, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis memperkenalkan gagasan bahwa kekuasaan bersumber dari rakyat, bukan dari legitimasi ilahi atau garis keturunan. Namun dalam praktiknya, demokrasi awal tetap bersifat eksklusif. Hak pilih dibatasi oleh kepemilikan harta, status sosial, dan jenis kelamin. Demokrasi berkembang, tetapi masih menjadi instrumen kelas menengah dan elite ekonomi.
Baru pada abad ke-19, melalui tekanan gerakan buruh dan partai-partai sosial demokrat, hak pilih diperluas kepada kelas pekerja laki-laki. Abad ke-20 melengkapi proses ini dengan pengakuan hak pilih perempuan dan penghapusan berbagai pembatasan lainnya. Dengan demikian, demokrasi universal di Eropa merupakan hasil akumulasi perjuangan sosial-politik selama hampir tiga abad.
Indonesia menempuh jalur berbeda. Hak pilih rakyat tidak lahir dari evolusi gradual, melainkan dari momentum politik kemerdekaan. Sejak awal berdirinya republik, kedaulatan rakyat ditegaskan sebagai prinsip konstitusional. Pemilu 1955 menandai komitmen awal bangsa ini terhadap demokrasi elektoral yang inklusif. Dalam waktu singkat, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi modern yang di Eropa membutuhkan waktu ratusan tahun.
Namun percepatan historis ini memiliki konsekuensi. Demokrasi Indonesia tidak tumbuh dari basis sosial yang matang, seperti kelas menengah independen yang kuat, serikat buruh yang mapan, dan budaya deliberasi publik yang mengakar. Akibatnya, demokrasi kita rentan dibajak oleh kekuatan ekonomi dan politik yang memiliki sumber daya besar.
Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi, tetapi juga membuka ruang penetrasi oligarki ke dalam sistem politik elektoral. Dalam dua dekade terakhir, muncul gejala yang patut dicermati: demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi melemah secara substantif. Pemilu tetap diselenggarakan secara berkala, namun biayanya sangat mahal dan akses politik semakin tertutup bagi warga biasa.
Partai politik cenderung menjadi kendaraan elite, bukan institusi representasi kepentingan rakyat. Dalam konteks inilah wacana penguatan peran elite politik, penyederhanaan mekanisme partisipasi publik, dan pengurangan ruang pengawasan harus dipahami sebagai gejala kemunduran demokrasi.
Sejarah Eropa menunjukkan bahwa demokrasi bukanlah proses linear menuju kemajuan. Ia bisa bergerak mundur ketika partisipasi rakyat dianggap mengganggu stabilitas atau efisiensi. Ketika politik dipandang terlalu mahal dan terlalu bising, selalu muncul godaan untuk menyerahkan kembali pengambilan keputusan kepada segelintir elite yang dianggap lebih rasional dan kompeten. Namun jalan ini justru menggerus legitimasi demokrasi itu sendiri.
Indonesia kini berada di persimpangan penting. Pilihannya bukan antara demokrasi atau kekacauan, melainkan antara demokrasi yang inklusif dan demokrasi yang elitis. Pengalaman Eropa mengajarkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi publik yang luas, institusi yang akuntabel, dan ruang deliberasi yang terbuka. Tanpa itu, demokrasi mudah berubah menjadi prosedur kosong yang hanya melegitimasi dominasi elite.
Demokrasi tidak dapat direduksi menjadi mekanisme memilih pemimpin. Ia adalah sistem yang menempatkan warga negara sebagai subjek politik yang berdaya, kritis, dan terlibat dalam pengambilan keputusan publik. Tugas utama demokrasi Indonesia hari ini bukan sekadar menjaga jadwal pemilu, melainkan memperkuat basis sosial dan institusional agar demokrasi benar-benar bekerja bagi kepentingan rakyat.
Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa hak pilih adalah hak yang diperjuangkan dan karenanya harus terus dipertahankan. Ia tidak pernah sepenuhnya aman dari upaya pereduksian. Indonesia yang memperoleh hak pilih secara relatif cepat justru menghadapi tantangan lebih besar untuk merawatnya.
Demokrasi akan tetap hidup selama rakyat tetap menjadi subjek, bukan sekadar objek dalam politik. Ketika rakyat tersingkir dari ruang pengambilan keputusan, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya. Ia tetap ada secara formal, tetapi kosong secara politik.
Di sinilah pelajaran Eropa menjadi relevan bagi Indonesia: demokrasi bukan warisan, melainkan praktik yang harus terus diperjuangkan dan dijaga. Demokrasi sejatinya adalah kedaulatan rakyat yang menjadi sumber kekuasaan memerintah. Tanpa itu, akan terjadi manipulasi dan kecurangan atas nama rakyat. Konstitusi kita juga mengatur dengan jelas bahwa negara berdasarkan atas kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai, raja atau hukum. Karenanya, menjalankan pilkada oleh DPRD, sama dengan merampas kedaulatan rakyat.
Penulis adalah Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta-Direktur The Indonesian Power for Democracy (IPD)







