RADARNTT, Kupang – Perumusan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan kewenangan Gubernur sehingga terkait evaluasi dan revisi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 adalah ranah atau domain Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan DPRD.
Demikian tegas Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai NasDem, Alexander Take Ofong, S.Fil di Gedung DPRD Provinsi NTT, Selasa (9/9/2025) siang.
Alex Ofong menegaskan hal ini sebagai sikap DPRD secara kelembagaan, setelah menggelar rapat lintas Fraksi, pada Selasa (9/9/2025) pagi.
“Saya dimandatkan sebagai juru bicara untuk menyampaikan posisi dan sikap DPRD menanggapi aspirasi publik terkait tunjangan DPRD, yaitu DPRD terbuka terhadap aspirasi publik dan menyerahkan kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dan mekanisme, aspirasi publik yang berkembang, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan aksi untuk mencabut Pergub Nomor 22 Tahun 2025, Alex merespons bahwa hal itu masuk dalam evaluasi Gubernur berdasarkan aspirasi publik, yang tentunya termasuk tuntutan saat ini.
“Apa yang dituntut adik-adik sudah menjadi bagian dari sikap DPRD, bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan aspirasi publik, termasuk tuntutan adik-adik mahasiswa,” kata Alex Ofong.
Alex menjelaskan bahwa apabila Gubernur memutuskan untuk merubah Pergub Nomor 22 Tahun 2025, maka tentu dilakukan dengan mencabut Pergub yang ada saat ini.
“Perubahan Pergub dan pencabutan Pergub menjadi satu kesatuan,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan dan aspirasi lain, seperti perampasan lahan, masalah lingkungan, geothermal dan pendidikan serta kesehatan, Alex menyatakan akan menjadi perhatian serius DPRD dan diproses sesuai kewenangan dan mekanisme yang ada.
“Semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan ini akan menjadi perhatian DPRD secara kelembagaan dan diproses sesuai kewenangan dan mekanismenya,” kata Anggota DPRD dari Dapil Alor, Lembata, Flores Timur ini sambil mengucapkan terima kasih atas kepedulian kelompok aksi terhadap persoalan NTT.
“Mari kita sama-sama membangun NTT sesuai posisi, tugas, fungsi dan kewenangan kita masing-masing,” kata Alex Ofong.
Menurut Alex Ofong, pihaknya menerima semua aspirasi masyarakat termasuk beberapa tuntutan yang disampaikan akhir-akhir ini sebagai landasan pijak dalam bekerja.
“Kita prinsipnya berada bersama masyarakat dalam memperjuangkan aspirasinya sebagai agenda kerja politik DPRD,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., M.Hum bahwa Peraturan Gubernur harus direvisi oleh Gubernur bukan DPRD.
“Peraturan Gubernur harus direvisi oleh Gubernur, bukan DPRD. Kalau Perda inisiatif revisi bisa dari DPRD bisa juga dari Gubernur dan akan dibahas bersama untuk pengambilan keputusan,” jelas Tuba Helan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyarankan agar segera merevisi Pergub NTT Nomor 22 tahun 2025 dalam rangka merespon tuntutan publik.
“Mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik. Kepercayaan publik menjadi modal utama kita dalam rangka membangun daerah. Ketiadaan dukungan publik akan bermuara kepada apatisme publik dan rasa tidak memiliki daerah. Kurangnya kepercayaan publik itu bukan perkara gampang, sebab akan bermuara kepada Kepatuhan warga membayar pajak/retribusi dan kepatuhan kebijakan pemerintah daerah lainnya,” tandasnya, Sabtu (6/9/2025).
Diketahui Pergub Nomor 22 Tahun 2025 mengatur tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD NTT yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 72 Tahun 2024, Pergub ini selalu mengalami perubahan setiap tahun seturut perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (TIM/RN)







