Tanah, Negara dan Rakyat: Suara dari Tonggurambang

oleh -3700 Dilihat
banner 468x60

Pengosongan tanah oleh TNI Angkatan Darat di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, seperti tertuang dalam Surat Edaran Komando Distrik Militer (Kodim) 1625/Ngada tertanggal 7 Juli 2025, membuka kembali luka lama tentang relasi negara dan warganya dalam penguasaan atas ruang hidup. Negara hadir melalui instrumen militernya dengan legitimasi yang tak terbantahkan: sertifikat hak pakai atas tanah seluas lebih dari 2,3 juta meter persegi, dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan RI, dan dimaksudkan untuk penataan aset serta pembentukan satuan militer strategis. Dari sisi formal, semuanya tampak rapi dan sah.

Namun realitas di lapangan tak selalu sejalan dengan garis-garis administrasi. Lahan yang akan dikosongkan bukanlah sekadar bidang kosong tanpa jiwa. Ia telah menjadi tempat tinggal, kebun, dan ruang kehidupan bagi banyak keluarga. Mereka yang menempati wilayah itu—entah dengan atau tanpa status hukum yang jelas—bukanlah pelanggar, melainkan warga negara yang bertahan hidup dalam keterbatasan. Mereka adalah bagian dari rakyat yang selama ini mungkin terabaikan, atau justru dibiarkan berada di sana dalam ketidakjelasan oleh negara itu sendiri.

Surat edaran yang menyebut batas waktu dua minggu untuk pengosongan, meski disampaikan dalam bahasa administratif yang sopan dan legal, tetap saja membawa tekanan besar bagi masyarakat. Apalagi jika pendekatan yang diambil bersifat sepihak, tanpa ruang dengar yang cukup, tanpa dialog yang jujur dan terbuka. Dalam konteks seperti ini, suara masyarakat yang terdampak mudah terpinggirkan oleh logika efisiensi dan keamanan negara.

Itulah mengapa pernyataan singkat dari anggota DPRD Nagekeo, Isidorus Goa, menjadi penting. “Lembaga DPRD perlu segera memanggil pemerintah untuk minta pertanggungjawaban,”. Ini bukan hanya soal prosedur formal, tetapi tentang tanggung jawab moral lembaga perwakilan rakyat untuk berdiri di tengah dan menuntut kejelasan. Masyarakat Tonggurambang berhak tahu apa yang akan terjadi pada mereka. Apakah mereka akan dipindahkan? Apakah akan ada ganti rugi atau dukungan ekonomi? Bagaimana proses relokasi dijalankan, jika itu menjadi jalan yang ditempuh?

Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah memiliki peran kunci sebagai jembatan antara negara dan rakyat. Jangan biarkan proses pengosongan menjadi trauma kolektif baru yang hanya menyisakan kepahitan. Negara memiliki kuasa, tetapi rakyat memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan diperlakukan dengan adil. Bila benar tanah tersebut dibutuhkan demi kepentingan strategis nasional, maka rakyat yang selama ini menggantungkan hidup di atasnya juga layak mendapat kejelasan nasib, bukan hanya perintah pengosongan.

Kita percaya bahwa relasi antara rakyat dan negara tidak harus bersifat dominatif dan instruktif. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya sebagai pemilik. TNI AD, dengan segala kedisiplinan dan loyalitasnya kepada negara, juga dapat menjadi contoh dalam membangun komunikasi yang beradab dengan warga sipil. Ini bukan semata urusan pengosongan lahan, tapi tentang bagaimana kita membangun negara yang adil—di mana pembangunan militer tidak mengorbankan rasa aman warga sipil.

Desa Tonggurambang hanyalah satu titik kecil di peta Indonesia. Namun dari titik kecil ini, kita diuji: apakah negara kita cukup dewasa untuk mendengar jeritan masyarakat? Apakah pemerintah cukup bijak untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga merangkul dan memulihkan?

Kami berharap proses ini tidak ditutup dengan diam, tidak dibungkam oleh prosedur, dan tidak diselesaikan dengan kekuatan. Biarlah ada ruang bagi hati nurani untuk bekerja, bagi suara-suara kecil dari desa untuk masuk ke ruang-ruang keputusan, dan bagi keadilan untuk berdiri, bukan hanya di atas sertifikat, tapi di hati rakyat.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.