RADARNTT, Kupang – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong Pemerintah agar kebijakan penanaman modal di daerah dapat menciptakan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi sehingga kehadiran investor tidak menjadi ancaman bagi pengusaha lokal.
Ketua Fraksi NasDem DRPD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo, belum lama ini di Ruang Fraksi mengatakan, kebijakan penanaman modal dan investasi di daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Dalam konteks otonomi daerah, penyelenggaraan penanaman modal dan investasi semakin penting untuk meningkatkan minat investor, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan produk domestik bruto, serta mengembangkan UMKM dan koperasi,” ujar Kasimirus Kolo.
Dengan demikian, lanjutnhya, kebijakan penanaman modal mempunyai kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, terjadi alih pengetahuan dan teknologi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Dalam kondisi keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah dituntut untuk menggali dan mencari alternatif sumber-sumber pembiayaan daerah dan salah satu diantaranya adalah penanaman modal,” tandasnya.
Kasimirus Kolo mengharapkan Pemerintah Daerah mampu menarik investor dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian dan keamanan berusaha melalui suatu Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak hanya memihak kepada investor tetapi untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Fraksi NasDem juga meminta Pemerintah agar substansi kebijakan yang termuat dalam Ranperda tersebut sedapat mungkin menghindari permasalahan yang dihadapi investor diantaranya, tarif pajak yang relatif tinggi, insentif fiskal yang masih sangat terbatas, regulasi perpajakan yang membebani pengusaha, kebijakaan investasi yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, pelayanan publik di bidang sarana dan prasarana yang buruk seperti aktivitas kepelabuhan yang tidak efisien, praktek pelayanan perijinan yang tidak transparan dan berbelit-belit dan hambatan teknis lainnya seperti lahan bermasalah, premanisme dan pungutan liar,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kasimirus Kolo, penanaman modal harus didasarkan pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pj Gubernur NTT, Adriko Noto Susanto menyatakan bahwa ruang lingkup pengaturan Perda ini meliputi perencanaan, peta potensi penanaman modal, promosi Penanaman Modal, pengelolaan data dan sistem Informasi Penanaman Modal terintergrasi, pelayanan perizinan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal, pengawasan Penanaman penyelenggaraan Modal, pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam pelaksanaan Penanaman Modal, dan partisipasi masyarakat.
“Pemerintah optimis bahwa dengan kehadiran Peraturan Daerah ini dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian dan keamanan berusaha sehingga dapat menarik minat para investor untuk memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan mendorong pertumbuhan alih pengetahuan dan teknologi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Andriko.
Selain itu, kata Andriko, pengaturan mengenai pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi palam pelaksanaan Penanaman Madal menjadi jaminan bahwa kehadiran investor tidak menjadi ancaman bagi pengusaha lokal.
Peraturan Daerah ini juga menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas Penanaman Medal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di Daerah berupa Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diharapkan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi para Investor.
“Pemyusunan rancangan Peraturan Daerah ini juga telah berdasar pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Model can beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal lainnya,” tandasnya.
Provinsi NTT memiliki banyak potensi sumber daya alam yang dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi di NTT.
Beberapa potensi SDA yang sangat potensial dikembangkan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat yakni sektor pariwisata.
Provinsi NTT memiliki 1.582 destinasi wisata berupa keajaiban alam, kebudayaan, dan keunikan atraksi tradisional, yang dapat menjadi peluang investasi untuk “paket wisata tematik dan lengkap”.
Dengan keberadaan Labuan Bajo sebagai salah satu dari lima Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang telah menjadi salah satu destinasi favorit berkelas dunia tentunya dapat menciptakan peluang pendukung pariwisata seperti konektivitas dan akomodasi. (TIM/RN)







