RADARNTT, Labuan Bajo – Bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Ende Erikos Emanuel Rede dan Awaludin resmi menerima surat keputusan (SK) Model B KWK DPP Partai NasDem untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan SK oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi NTT, Edistasius Endi di Labuan Bajo pada Minggu, 18 Agustus 2024 yang diterima langsung oleh Erik Rede dan Awaludin.
Model B Persetujuan Parpol KWK dengan keputusan nomor 182-Kpts/PPC/DPP-NasDem/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024 memberikan keputusan persetujuan kepada Erikos Emanuel Rede dan Awaludin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Ende periode 2024-2029 untuk didaftarkan ke KPU.
Erik Rede usai menerima keputusan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPP Partai NasDem dan DPW Partai NasDem Provinsi NTT yang sudah memberi kepercayaan untuk maju bertarung di pemilihan bupati dan wakil bupati Ende akhir November mendatang.
“Kami (Erik dan Awaludin) sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran partai NasDem di DPP dan DPW NTT serta DPD Ende yang memberi kepercayaan tulus ini, kami berjanji menjaga dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Erik Rede.
Erik Rede berjanji bersama Awaludin siap bekerja sama dengan semua elemen kekuatan politik untuk memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati Ende pada 27 November mendatang.
“Kita siap bekerja keras bersama semua elemen masyarakat untuk menangkan pilkada pada 27 November mendatang,” tegas Erik Rede.
Pasangan Erik Rede dan Awaludin diusung partai NasDem dan PSI masing-masing memiliki 4 kursi sehingga total 8 kursi DPRD kabupaten Ende.
Untuk diketahui, jadwal pendaftaran bakal calon ke KPU dilakukan selama tiga hari mulai 27–29 Agustus 2024. (TIM/RN)







