Oleh: Ebed Bili Seko
Pada Februari 2026, sebuah kasus mengguncang Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 perempuan dari Jawa Barat diselamatkan dari sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka. Usia mereka 17 hingga 26 tahun. Salah satu di antaranya telah dieksploitasi sejak usia 15 tahun. Modusnya klasik namun mematikan, direkrut dengan janji gaji Rp8-10 juta per bulan, akomodasi gratis, dan layanan kecantikan. Kenyataannya? Mereka dipaksa membayar sewa kamar Rp300.000 per bulan, diberi makan sekali sehari, dan dilarang keluar dari area lokalisasi. Jika menolak melayani tamu secara seksual, mereka didenda Rp2,5 juta. Jika bertengkar, denda Rp2,5 juta. Jika merusak fasilitas, denda Rp5 juta.
Kasus ini bukan anomali. Jaringan Nasional Anti TPPO mencatat 224 kasus perdagangan orang sepanjang 2025 di Indonesia. Lebih mencengangkan lagi, 32,1 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri. Data global dari PBB memperkirakan antara 100.000 hingga satu juta orang dijual ke dalam kerja paksa atau prostitusi setiap tahun di Indonesia.
Di tengah realitas ini, sebuah pertanyaan teologis mengemuka, di mana Sakramen Ekaristi dalam semua ini? Bukan pertanyaan retoris yang menyalahkan Tuhan. Melainkan pertanyaan serius tentang bagaimana sakramen yang disebut sebagai sumber dan puncak seluruh kehidupan Kristiani ini berelasi dengan realitas tubuh yang diperjualbelikan.
Hakikat Sakramen Ekaristi: Tubuh yang Diberikan, Bukan Diperdagangkan
Dari sudut pandang sakramentologi, Ekaristi adalah lebih dari sekadar ritual. Dalam teologi Katolik, Ekaristi merupakan real presence, kehadiran nyata Yesus Kristus dalam rupa roti dan anggur. Namun seringkali pemahaman ini berhenti pada aspek metafisik, bagaimana substansi roti berubah menjadi Tubuh Kristus (transubstantiation), sementara aksidennya tetap. Yang luput adalah dimensi relasional dan etis dari sakramen ini.
Ketika Yesus mengambil roti, memecahkannya, dan berkata, Inilah tubuhKu yang diserahkan bagi kamu (Luk 22:19), Ia tidak sedang mendirikan sebuah ritual magis. Ia sedang mendemonstrasikan sebuah logika pemberian diri secara cuma-cuma. Tubuh dalam Ekaristi adalah tubuh yang diberikan (donum), bukan tubuh yang diperjualbelikan (merx).
Paus Benediktus XVI dalam Sacramentum Caritatis (88) menegaskan bahwa “setiap kali merayakan Ekaristi, komunitas-komunitas kita harus menjadi lebih sadar bahwa kurban Kristus adalah untuk semua orang, dan bahwa dengan demikian Ekaristi mendesak semua yang percaya kepada-Nya untuk menjadi ‘roti yang dipecah-pecah’ bagi orang lain”. Dengan kata lain, hakikat Ekaristi tidak dapat dipisahkan dari panggilan untuk memihak pada mereka yang tubuhnya dipecahkan oleh sistem ketidakadilan.
Tubuh Suci dan Tubuh Komodifikasi
Di sinilah letak ketegangan fundamental. Di satu sisi, Gereja mengajarkan bahwa tubuh manusia adalah “bait Roh Kudus” (1 Kor 6:19). Setiap tubuh memiliki martabat yang melekat, tidak dapat direduksi menjadi harga atau fungsi. Inilah yang disebut sebagai tubuh suci. Di sisi lain, praktik perdagangan manusia justru bekerja dengan logika sebaliknya, komodifikasi tubuh.
Tubuh direduksi menjadi objek yang memiliki harga, yang dapat dibeli, dijual, dan dieksploitasi untuk keuntungan. Archbishop Francis Chullikatt, perwakilan Takhta Suci di PBB, menyebut ini sebagai komodifikasi kehidupan manusia dan menegaskan bahwa prostitusi dan konsumen yang disebut ‘layanan seksual’ tidak hanya berkontribusi pada perdagangan perempuan dan anak perempuan tetapi juga tidak menghormati martabat manusia mereka.
Kasus di Maumere mengilustrasikan ini dengan sempurna. Para korban tidak hanya dijual secara fisik. Mereka juga dikenakan sistem denda yang dirancang untuk membuat mereka terus terjerat utang dan dengan begitu dipaksa bekerja. Ini adalah bentuk mekanisme debt bondage yang merupakan ciri khas perbudakan modern. Tubuh mereka telah menjadi komoditas yang diatur oleh logika pasar di mana terdapat permintaan dan penawaran, harga, denda, keuntungan.
Kesenjangan antara Tubuh Kristus yang kita sembah di altar dan tubuh korban yang diperjualbelikan di kasur prostitusi bukanlah kesenjangan ontologis, keduanya adalah tubuh manusia yang memiliki martabat yang sama. Kesenjangan itu adalah kesenjangan etis dalam diri kita yang menerima komuni namun membiarkan komodifikasi terjadi.
Dosa Pembiaran dan Ekaristi sebagai Gerakan Pembebasan
Dalam Gereja Katolik, dosa pembiaran (sin of omission) adalah dosa yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja tidak melakukan tindakan baik yang seharusnya mereka lakukan menurut perintah Allah, hukum Gereja, atau hati nurani mereka. Dalam konteks ini bukanlah ketiadaan tindakan, melainkan “tindakan tidak bertindak” ketika sakramen menuntut keterlibatan. Data menunjukkan bahwa pembiaran ini bersifat struktural. Hanya 2,3 persen korban perdagangan orang yang menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Artinya, sistem perlindungan korban nyaris tidak berfungsi. Apakah Gereja hadir di sana? Sebagian ya, tetapi tidak cukup.
Mari kita lakukan pertimbangan sederhana tetapi ekstrim, Bagaimana kita bisa menyembah Tubuh Kristus di dalam tabernakel, jika kita mengabaikan Tubuh Kristus yang hidup di jalanan? Seorang suster katolik, di Konggregasi Adorator bernama Ana menjelaskan, Rahasia untuk bisa hidup dekat dengan penderitaan yang dihasilkan kekerasan pada perempuan penyintas trafficking adalah melakukannya dari inti karisma dalam pengalaman Ekaristi dan dari momen-momen doa dan adorasi. Masuk ke dalam misteri, mengidentifikasi diri dengan Yesus, menghidupi kembali perasaan pujian dan syukur-Nya, perasaan perjumpaan, kedekatan, rasa hormat dan kasih saying.
Inilah yang disebut sebagai Ekaristi sebagai gerakan pembebasan. Bukan pembebasan dalam arti politik sempit, tetapi pembebasan dalam arti teologis, Ekaristi adalah sakramen yang memampukan umat untuk keluar dari diri sendiri dan masuk ke dalam realitas penderitaan orang lain.
Secara praktis, ini berarti, Pertama, setiap paroki harus memiliki mekanisme deteksi dini dan perlindungan korban trafficking. Vatikan sendiri telah menerbitkan Pastoral Orientations on Human Trafficking pada 2019 sebagai panduan bagi keuskupan di seluruh dunia untuk merespons kejahatan ini secara sistematis.
Kedua, teologi Ekaristi yang diajarkan di gereja harus menyertakan dimensi sosialnya secara eksplisit. Tidak cukup mengatakan Yesus hadir dalam roti. Harus dilanjutkan, Dan karena itu, kita harus hadir dalam diri korban trafficking. Ketiga, kritik terhadap komodifikasi manusia harus menjadi bagian dari pengajaran moral Gereja yang konsisten. Seperti yang dikatakan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, “perdagangan orang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penguatan sinergi lintas sektor”. Gereja adalah salah satu sektor itu.
Tubuh yang Tidak Bisa Dipisahkan
Tidak ada Ekaristi yang otentik tanpa solidaritas dengan tubuh yang terluka. Kasus Maumere, 224 kasus dalam setahun, 32 persen pelaku dari kalangan keluarga, 500 tersangka yang ditangkap dalam dua pekan, ini bukan sekadar angka. Ini adalah potret dari kegagalan kolektif. Dan Gereja, dengan Sakramen Ekaristi di pusat kehidupannya, dipanggil untuk menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Suster-suster Adorator telah membuktikan bahwa mungkin untuk hidup dekat dengan penderitaan justru karena Ekaristi, bukan meskipun Ekaristi. Mereka menunjukkan bahwa adorasi dan aksi sosial bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.
Tantangan bagi setiap umat yang menerima komuni minggu depan adalah sederhana: ketika mulut berkata Amin dan menerima hosti, akankah hati dan tangan juga berkata Amin untuk tubuh-tubuh yang diperjualbelikan di luar sana? Karena pada akhirnya, hanya ada satu Tubuh Kristus. Dan selama tubuh itu masih dipecahkan di kasur prostitusi, Ekaristi di altar hanyalah setengah perayaan.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







