Oleh: Fladimir Sie
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia dirancang untuk meningkatkan akses gizi bagi anak-anak dan kelompok kurang mampu. Secara niat, program ini jelas bermanfaat: membantu anak-anak memenuhi kebutuhan dasar, mencegah stunting, dan mendukung perkembangan fisik serta kognitif mereka. Namun, dari perspektif filsafat politik John Rawls, program ini memunculkan tantangan serius terkait penerapan keadilan distributif. MBG, meski berniat baik, belum sepenuhnya berhasil menjamin prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan moral kebijakan publik.
Rawls menekankan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Dalam teori Rawls, prinsip difference principle menuntut bahwa program sosial harus secara nyata mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan.
Di sini, MBG menghadapi kritik: laporan-laporan kasus keracunan makanan, distribusi yang tidak merata, dan kualitas pangan yang terkadang rendah menunjukkan bahwa kelompok yang paling membutuhkan tidak selalu mendapat manfaat maksimal. Ketimpangan tersembunyi ini bisa menimbulkan efek paradoks: program yang seharusnya mengurangi ketidakadilan justru kadang memperburuk ketidaksetaraan akses dan kualitas.
Konsep veil of ignorance dari Rawls juga relevan untuk menilai MBG. Jika pembuat kebijakan tidak mengetahui posisi sosial mereka, mereka akan memilih sistem yang memastikan semua anak memiliki akses gizi yang memadai. Namun dalam praktik, berbagai kendala logistik, standar keamanan pangan yang lemah, dan pengawasan yang tidak konsisten menunjukkan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya dirancang dengan prinsip keadilan yang ketat. Niat baik pemerintah tidak otomatis diterjemahkan menjadi tindakan adil jika struktur distribusi dan kontrol kualitas tidak memadai.
Selain itu, program MBG menimbulkan pertanyaan tentang martabat dan partisipasi masyarakat. Rawls menekankan pentingnya institusi yang transparan dan partisipatif untuk menegakkan keadilan. Hoaks dan disinformasi terkait MBG, serta adanya stigma bagi penerima bantuan, menandakan bahwa program ini belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip moral kolektif. Tanpa edukasi publik dan partisipasi aktif masyarakat, distribusi yang adil dan keberlanjutan program menjadi terhambat, sehingga ketimpangan tersembunyi tetap muncul.
Dari perspektif Rawlsian, MBG juga menunjukkan bahwa hak dasar atas pangan belum selalu diterjemahkan menjadi kesempatan yang setara. Anak-anak yang menerima makanan bergizi seharusnya memiliki akses yang setara untuk belajar, berkembang, dan menikmati hak-hak dasar lainnya. Ketika kualitas pangan rendah atau distribusi tidak merata, prinsip fair equality of opportunity gagal terpenuhi. Dengan kata lain, MBG berpotensi menciptakan kesenjangan baru antara mereka yang menerima manfaat maksimal dan mereka yang terpinggirkan karena masalah implementasi.
Meski begitu, kritik Rawlsian terhadap MBG bukan berarti program ini harus dihentikan. Sebaliknya, kritik ini menunjukkan bahwa perbaikan struktural dan pengawasan yang ketat diperlukan agar niat baik benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan.
Beberapa rekomendasi yang relevan antara lain: memperkuat pengawasan kualitas pangan, memastikan distribusi merata, mengedukasi publik, serta mengembangkan program pemberdayaan tambahan agar penerima bantuan tetap merasa bermartabat dan berdaya.
Secara keseluruhan, MBG adalah program yang bernilai moral tinggi, namun dari sudut pandang John Rawls, masih terdapat ketimpangan tersembunyi yang harus diperbaiki agar program ini memenuhi prinsip keadilan distributif. Keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kualitas implementasi, transparansi, dan efek jangka panjang bagi kelompok yang paling rentan.
Dengan perbaikan ini, MBG dapat menjadi contoh nyata bagaimana prinsip Rawls tentang keadilan sebagai fairness diterapkan dalam kebijakan publik, menjamin hak dasar atas pangan, dan memperkuat martabat serta kesejahteraan generasi mendatang.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







