RADARNTT, Kupang – Partai NasDem sebagai pengusung tanpa syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Willybrodus Lay dan Vicente Hornay Gonsalves yang memenangkan Pilkada Belu 2024 memberi selamat atas hasil yang diraih.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Provinsi NTT, Alexander Take Ofong, S.Fil mengucapkan selamat atas kemenangan yang diraih Willybrodus Lay dan Vicente Hornay di pilkada Belu tahun 2024.
“Proficiat kaka Wily Lay dan Vincente. Siap dilantik. Sukses buat teman-teman DPD Partai NasDem Kabupaten Belu,” ucap Alex Ofong.
Alex Ofong juga mengharapkan dengan pengalaman Wily Lay yang pernah memimpin kabupaten Belu pasti sukses membawa perubahan kabupaten yang berada di perbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste.
“Kita berharap dengan pengalaman pak Wily yang pernah menjadi Bupati Belu pada waktu lalu akan lebih cepat dan tepat membawa perubahan dan kemajuan daerah itu sebagai beranda NKRI,” tandas Alex Ofong.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Belu, Kasimirus Kolo menyampaikan proficiat dan terima kasih atas dukung semua pihak terutama masyarakat rai Belu yang sudah mendukung dan memilih pasangan Willybrodus Lay dan Vicente Hornay pada pemilu 27 November 2024 lalu.
“Proficiat dan terima kasih atas dukungan semua pihak terutama masyarakat kabupaten Belu untuk kemenangan Willybrodus Lay dan Vicente Hornay,” ujar Kasimirus Kolo.
Diketahui, Willybrodus Lay dan Vicente Hornay sah menjadi pemenang Pilkada Belu usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere dalam sidang putusan, Senin (24/2/2025) malam.
Dalam sidang putusan gugatan Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere atas status Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana yang disebut pernah melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya ditolak Hakim MK.
Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan putusan sengketa Pilkada Belu menyatakan gugatan pemohon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere tidak diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief Hidayat.
Menurut Arief Hidayat, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas kedudukan hukum pemohon.
Meski demikian, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Arief Hodayat.
Arief Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK RI menyimpulkan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,” tegasnya.
Dengan putusan MK RI ini, maka pasangan Willybrodus Lai dan Vicente Hornay Gonsalves keluar sebagai pemenang dan sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Belu Periode 2025-2030.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu akan segera menggelar pleno penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.
Pleno dilaksanakan pasca MK menolak gugatan sengketa Pilkada Belu 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Senin (24/2/2025) malam.
“Kita mengucapkan terima kasih atas semua proses yang telah kita lewati bersama. Kami telah berupaya semaksimal mungkin, mulai dari sidang awal, penyampaian jawaban, hingga pembuktian. Semua ini dilakukan demi menjaga proses demokrasi yang telah kita jalankan,” ujar Ketua KPU Belu, Yohanes Ata Palla, dilansir katantt.
Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan pemohon membuktikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Belu 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Eksepsi kita diterima sebagai termohon, semuanya diterima. Kita bersyukur bahwa apa yang sudah kita lakukan selama ini telah sesuai dengan aturan,” sebut Epen akrab disapa itu.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 387/PL.82.7-SD/06/2025, menyatakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus dilakukan tiga hari setelah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kita akan gelar pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih pada Kamis tanggal 27 Februari ini. Setelah itu, hasil pleno akan diserahkan ke DPRD untuk proses selanjutnya,” tambah Epen.
Lebih lanjut dia juga mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Belu untuk menerima hasil ini dengan penuh kedamaian. (TIM/RN)







